KUHP baru menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Bukan hanya wajib menghafal pasal-pasal baru, bahkan tapi terjadi perubahan ancaman hukuman dalam beberapa tindak pidana.
Wakil Sekjend DPN Peradi, Dr. Hj. Nurmalah, SH.,MH mengungkapkan, banyak yang perlu di pelajari dari KUHP baru. Contohnya, pezinah yang terancam penjara 1 tahun penjara, sementara pelaku kumpul kebo terancam 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Bagaimana selengkapnya, hanya di Lentera Viral Demokrasi hanya di Youtube!!!











