Kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah setempat tahun 2022-2024, kini memasuki persidangan dengan agenda keterangan saksi di PN Klas IA Palembang.
Kuasa Hukum tersangka, WDA dari SHS Law FIrm,Prasetya Sanjaya,SH.,MH mengungkapkan, kasus yang menjadikan kliennya sebagai tersangka korupsi perlu di tinjau ulang. Sebab, dari bukti dan keterangan para saksi kliennya WDA bukanlah pejabat utama di BPPD PMI Muara Enim, melainkan hanya bendaha yang mengurus keuangan organisasi. Sebab, kasus korupsi biasanya melibatkan banyak didalamnya.
Saksikan selengkapnya hanya di Lentera Viral Lebih Dari A1 hanya di Youtube!!


















