Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tanpa kecuali wajib untuk budayakan menjauhi segala jenis praktik-praktik tindakan perbuatan korupsi.
Hal tersebut diungkapkannya Sekertaris Daerah Muara Enim Ir Yulius Msi sat membuka kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025 yang di selenggarakan oleh Inspektorat Muara Enim di hotel Melio Muara Enim, Rabu, (17/12/2025).
Sekda Muara Enim Yulius mengatakan, pemahaman tentang dampak pencegahan korupsi dapat di implementasikan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari yang dimulai dari hal-hal yang kecil hingga yang besar sehingga bisa menjadi budaya agar terhindar dari perbuatan korupsi yang pada akhirnya akan bermuara ke permasalahan hukum.
Lanjut Sekda, tindakan perbuatan korupsi juga merupakan tindakan yang dapat mengakibatkan pada kerugian negara. Selain itu juga, tindakan perbuatan Korupsi secara umum, dapat mengakibatkan melambankan pertumbuhan ekonomi negara, menurunkan investasi dan meningkatnya kemiskinan serta meningkatkan ketimpangan pendapatan pada suatu negara.
“Oleh itu, maka Pemerintah Kabupaten Muara Enim memandang perlu adanya sinergi antara masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas korupsi di semua sektor,” tegas Sekda.
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Yulius, salah satu upaya untuk memerangi Korupsi adalah tindakan pencegahan yang salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang kita selenggarakan saat ini oleh dinas inspektorat Muara Enim.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan semoga Kegiatan ini dapat mengedukasi bagi kita semua untuk memahami terkait tindak pidana korupsi dan menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi bagi seluruh peserta sosialisasi pada kegiatan ini ,” jelasnya.
Lebih jauh, Yulius berpesan kepada seluruh peserta agar kegiatan sosialisasi anti korupsi tersebut bagi peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut sebaik-baiknya sehingga hasilnya nanti dapat dipahami dicerna guna menambah pengetahuan wawasan untuk di implementasikan saat melaksanakan tugas di lapangan sehingga terhindar dari perbuatan Korupsi.
“Sesuai amanat pak Bupati, mari kita menerapkan budaya anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari serta mengajak kepada lingkungan tempat saudara bekerja untuk bersama-sama memerangi dan memberantas korupsi sehingga, kesejahteraan di masyarakat dapat terwujud,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Muara Enim Vera Sari SH MH mengatakan sepanjang tahun 2025, tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah melakukan pencegahan dan penanganan korupsi, baik itu bersifat khusus, tertentu dan reguler. Dari hasil pemeriksaan ternyata kesalahannya banyak di administrasi yang di dominasi oleh kegiatan Dana Desa (DD) di desa-desa selebihnya baru di OPD dalam lingkup Kabupaten Muara Enim.
“Kalau presentase 70 persen di desa dan 30 persen di OPD. Dan kita lakukan pemeriksaan secara sampel di desa-desaan,” tukas Vera yang berprofesi sebagai Jaksa ini.
Lanjut Vera, sepanjang tahun 2024 – 2025, hasil pelaporan dalam pemulihan pengembalian kerugian negara di lingkup Pemkab Muara Enim mencapai Rp 1 Milyar lebih dan di dominasi kesalahan administrasi. Dari hasil temuan tersebut sekitar 90 persen sudah di kembalikan selebihnya ada yang menyicil sampai lunas.
Dan jika tidak mau mengembalikan pasti ada konsekuensi Pidananya.
“Alhamdulillah, Kabupaten Muara Enim APIP kita meraih juara 3 tingkat provinsi terhadap ketaatan pemulihan pengembalian kerugian keuangan Negara,” tegasnya.











