Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Gaji Honor Sebelum Diangkat PPPK

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh di Kabupaten Muara Enim, cukup bernafas lega. Meski gajinya tidak sebesar gaji PPPK Penuh Waktu, namun setidaknya gaji yang diterima setara dengan gaji honor sebelum mereka diangkat menjadi PPPK.

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim sendiri melalui keuangan daerah,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Yulius Caesar, Minggu (28/12/2025).

Yulius mengatakan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan saat mereka honorer sebelumnya. Sebagai contoh, jika sebelumnya tenaga honorer tersebut yang bekerja di pemerintahan atau di OPD menerima gaji Rp 1 juta perbulan, maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu gaji yang akan diterima sebesar Rp 1 juta perbulan dan sudah mendapat status penetapan NIP PPPK Paruh Waktu .

“PPPK Paruh Waktu selain gaji ditanggung oleh keuangan daerah juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu yang telah teregistrasi aktif di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Yulius.

Lanjut Yulius, bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan program pengangkatan bagi non-ASN database BKN yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu, dengan skema kerja dan gaji yang fleksibel sesuai ketentuan terbaru Kepmen PANRB No 16 Tahun 2025 yang mengatur rekrutmen dan status tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, khususnya bagi yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK 2024.

Dengan  tujuannya, selain untuk menata non-ASN, juga untuk memenuhi kebutuhan ASN dan memberi kejelasan status dengan sistem kerja dan upah yang disesuaikan anggaran serta masa kerja bisa satu tahun atau lebih, bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu dengan kinerja baik.

Lebih lanjut Yulius mengatakan bahwa untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menerima alokasi 484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jumlah alokasi itu berdasarkan Keputusan MenPANRB No 591 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim dan Surat Kepala BKN Nomor: 13456/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.

Sementara itu menurut salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim yang namanya enggan disebutkan namanya, membenarkan jika dirinya menerima besaran gaji sesuai waktu menjadi tenaga honorer sebelumnya.

“Besaran gaji saya memang sama waktu masih honorer Rp 1 juta. Tetapi saya bersyukur status saya lebih jelas karena sudah mendapatkan NIP dan terdaftar di BKN. Dan Mudah-mudahan kedepan bisa naik menjadi PPPK Penuh Waktu bahkan PNS,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *