Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Proyek pengembangan jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai sekitar Rp 7 Miliar yang diduga terlibat perkara penerimaan hadiah/janji/gatifikasi atau suap anggota DPRD Muara Enim inisial KT dan anaknya ternyata tidak selesai dikerjakan alias di putus kontrak oleh Pemkab Muara Enim.
“Proyek tersebut kalau tidak salah nilainya sekitar Rp 7 miliar, dan kita sudah putus kontrak,” ujar Kadis PUPR Muara Enim melalui Sekretaris PUPR Iwan Setiawan didampingi
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim, Sony Prihartono, di sela-sela kegiatan Pelantikan ASN Pemkab Muara Enim, Kamis (19/2/2026). Menurut Iwan, untuk masalah proyek tersebut tidak ada permasalahan semuanya melalui proses tender sesuai aturan mekanisme yang ada.
Namun didalam pengerjaannya, memang ada kendala sehingga tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan yakni tanggal 31 Desember 2025. Dan sesuai prosedur kontraknya di putus dan dibayarkan sesuai dengan progres fisik saja.
“Disini, Pemkab Muara Enim tidak ada mengalami kerugian,” pungkasnya.
Lanjut Iwan, pada saat diputus kontrak, sesuai prosedur uang muka 30 persen. Dan ketika dihitung ternyata progres fisik sudah mencapai 31 persen ditambah uang jaminan pelaksana sebesar 5 persen dari nilai proyek. Sedangkan untuk penandatangan dokumen pencairan itu banyak yang terlibat sesuai tahapan termasuk PPK.
Ditambahkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim, Sony Prihartono, mengenai masalah sistem lelang kita melakukannya dengan sistem lelang terbuka dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa oknum anggota DPRD Muara Enim inisial KT dan anaknya RA yang diduga terlibat perkara penerimaan hadiah/janji/gatifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026), malam.
Uang diduga hasil suap tersebut sudah dibelikan mobil Alphard.
Oknum anggota Dewan KT dan anaknya ditangkap terkait OTT, terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.












