Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM-Rencana Kementerian Kesehatan (Menkes) akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tentu akan berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat (mandiri) maupun kepada pemerintah daerah yang selama ini telah menganggarkan dalam APBD dalam program berobat mudah dan berobat gratis.
“Kalau nanti iurannya naik, otomatis anggarannya yang disiapkan Pemda akan bertambah. Bahkan kemungkinan pergeseran peserta, yang tadinya membayar mandiri beralih ke PBI Pemda karena ketidaksanggupan membayar lagi,” tukas Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim dr Eni Zatila, Minggu (1/3/2026).
Menurut Kadinkes, bahwa aaat ini kita (Pemda Muara Enim) telah mengcov er untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) Pemda Muara Enim sebanyak 198 ribu jiwa. Untuk tahun 2026, Pemkab Muara Enim telah menganggarkan sebanyak Rp 90.148.800.000 miliar. Dan jika nanti iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan, artinya anggaran yang harus dianggarkan oleh Pemda bisa membengkak. Apalagi beredar informasi sebelumnya ada pengnonaktifan dari beberapa peserta PBIJK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
“Kalau Muara Enim terjadi pengnonaktifan sebanyak 23 ribu jiwa. Tetapi kemarin ada pengaktifan kembali dari PBI Pemda ke BPIJK sebanyak 27 ribu jiwa. Untuk sementara tidak ada masalah tetapi kalau misalnya masih ada pengnonaktifan PBI pusat otomatis peserta pindah ke PBI Pemda,” ujarnya.
Ketika ditanya bagaimana dengan pelayanan BPJS, Kadinkes menjelaskan memang ada prosedur dan mesti kita patuhi. Misalnya, pelayanan kesehatan tingkat pertama tidak ada kendala karena cukup membawa KK dan KTP saja dan semua akan terlayani. Kemudian, untuk proses rujukan berdasarkan indikasi bukan berdasarkan atas maunya pasien atau peserta, itu tidak bisa. Jadi kalau pasien berobat, kompetensinya ada pada paskes tingkat pertama dan tidak bisa merujuk atas desakan pasien.
“Ada standarnya yang telah ditetap oleh BPJS. Kemudian dianogsa untuk rujukan ke rumah sakit, ada dianogsa kategori gawat darurat dan ada yang tidak. Dan itu telah ditetapkan oleh Permenkes dan itu harus dipatuhi oleh nakes,” jelasnya.
Masih dikatakan Kadinkes, bahwa sebenarnya yang ramai selama ini adalah nakes itu harus menjelaskan. Padahal nakes itu fokus pada pelayanan bukan menjelaskan tetang administrasi.
“Sebaiknya harus ada petugas BPJS di rumah sakit untuk membantu nakes menjelaskan masalah hal terkait seperti ini (Keluhan), itu sering terjadi selama ini dan seolah-olah ada benturan peserta BPJS dengan nakes,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk penanganan pasien tidak ada perbedaan, tidak ada dokter yang memeriksa ala kadarnya. Dokter itu memeriksa sesuai dengan standar etik dan standar profesi. “Tidak bisa kita mendianogsa asal-asalan atau periksa asal kena tidak bisa ada standar SOP dan standar profesi karena pada saat kita memberikan dianogsa ada nyawa orang yang tergantung disitu,” terangnya.

















