Pemkab Muara Enim Mulai Berlakukan WFH

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pemkab Muara Enim mulai memberlakukan Kerja dari rumah atau work from home (WFH), bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Muara Enim, Jumat (10/4/2026).

Dari pantauan dilapangan, meski WFH pelayanan masih berjalan seperti biasa namun hanya terlihat sedikit sepi dan kendaraan tidak terlalu padat seperti hari biasanya dihalaman masing-masingnya kantor OPD. Namun untuk OPD yang sifatnya pelayanan seperti rumah sakit, Dukcapil, Dinas Sosial, Perizinan, Polres, Samsat dan Imigrasi masih buka seperti bisanya. Menurut Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi, sesuai surat edaran Nomor : 800.1.5/287/BKPSDM -3/2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkab Muara Enim, yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada Unit Kerja masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi.

Adapun pelaksanan tersebut, lanjut Harson, yaitu tugas kedinasan dikantor (work from office / WFO); dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara (work from home / WFH) dengan pola kerja WFH sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu setiap hari Jum’at. Kemudian, kata Harson, untuk mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH, yaitu Transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien; Akselerasi layanan digital pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi; Kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan; Efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil; Menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas; Mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN; Kinerja berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek kehadiran; dan Resiliensi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensl gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi.

“Jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi daerah masingmasing,” jelas Harson.
Untuk mendukung ini, sambung Harson, para OPD juga didorong dalam penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan layanan digital lainnya; Membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO. Dan bagi unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, sambung Harson, juga harus mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid/daring dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen , dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas, Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen, dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

“Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing dan memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman,” pungkas Harson.

Dan bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, jelas Harson, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon Ill), Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana, Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) danPelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya, Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah. dasar dan menengah pertama/sederajat, Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah dan Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 bulan,” jelasnya.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim saat ini adalah Ragil Putra Dewa mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerapkan kebijakan pemerintah berupa (Work From Anywhere / WFA).

Namun hanya untuk pegawai dibagian penunjang saja (non pelayanan) secara bergantian (jadwal). Sedangkan untuk pegawai yang bertugas di bagian pelayanan itu tetap masuk seperti biasa karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pelayanan berjalan seperti biasa, meski WFA mereka tetap bekerja dari jauh,” ujar Kanim.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muara Enim Risman Efendi, bahwa meski sudah ada edaran bisa menerapkan WFH, namun di Dukcapil tetap melaksanakan kegiatan pelayanan seperti biasa, sebab antara bidang satu dengan bidang lain saling berkaitan. Selain itu, kebetulan pegawai Dukcapil saat ini kondisinya kurang, jika diberlakukan WFH maka akan semakin tidak optimal pelayanan.

“Kami tetap buka beri pelayanan seperti biasa, sebab kalau satu bidang WFH tentu akan menghambat bidang lainnya,” ujar Risman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *