Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Akibat berlarut-larutnya permasalahan sengketa lahan antara masyarakat pemilik lahan Kaplingan dengan HGU PT Bumi Sawindo Permai (BSP), akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim menunjukkan sikap tegas dengan meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Dalam peninjauan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Mualimin Fajarudin, S.Pt. bersama Anggota Yones Tober Simamora, S.T., S.H., M.H., Yupi, S.E., M.M., Nisrin, dan Hj. Titit Susanti, S.Pd., M.M, bersama manajemen PT BSP, BPN, Camat Lawang Kidul, Kades Keban Agung, instansi terkait dan ratusan masyarakat pemilik lahan Kaplingan, Kamis (9/4/2026).
Anggota Komisi I DPRD Muara Enim Yones Tober Simamora, mengatakan bahwa pihaknya secara administratif telah mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kantor Pertanahan, PT Bumi Sawindo Permai (BSP), Dinas Perkebunan, serta pemerintah desa terkait permasalahan lahan tersebut. Sebab pihaknya menilai terdapat kejanggalan, terutama dugaan perubahan fungsi lahan dari perkebunan menjadi pertambangan.
“Hari ini kita sepakat turun langsung melihat kondisi di lapangan, karena terjadi sengketa antara perusahaan dengan masyarakat, termasuk keterlibatan PT BSP dan PTBA,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan awal, lanjut Yones, Komisi I menemukan indikasi adanya perubahan fungsi lahan. Dimana lahan yang semestinya berstatus HGU untuk perkebunan diduga telah dimanfaatkan sebagai area pertambangan.
“Kita melihat kalau ini ingin dijadikan tambang. Padahal HGU itu untuk perkebunan. Setelah dari lapangan, kita akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan kenapa bisa berubah menjadi tambang,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai wilayah tambang, maka status HGU tidak dapat diperpanjang kembali, meskipun telah dilakukan reklamasi.
“Jika sebagian lahan HGU sekitar 8.600 hektare sudah beralih fungsi, maka ke depan tidak bisa lagi diajukan menjadi HGU dan akan dikembalikan ke negara,” jelasnya.
Komisi I juga menegaskan akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari camat, kepala desa, OPD, perusahaan hingga masyarakat. Hasilnya akan direkomendasikan kepada Bupati Muara Enim untuk segera mengambil langkah penyelesaian, pungkas Yones.
“Masalah ini sudah berlarut sejak 2022 dan belum ada titik terang. Kita kasihan dengan masyarakat, apalagi mereka berada di ring satu PTBA. Kami tidak menghambat investasi, tapi masyarakat juga harus mendapatkan haknya,” tegas Yones.
Kepala Desa Keban Agung Fajrol Bahri, menjelaskan bahwa dari data sebelumnya ada sekitar 761 kapling milik warga terdampak klaim HGU oleh PT BSP. Karena itu sudah berlarut-larut tentu dengan kegiatan hari ini ada kebijakan atau keputusan konkret agar permasalahan ini bisa selesai.
“Masyarakat sudah sangat sabar. Mereka hanya meminta haknya dikembalikan sesuai nilai saat membeli tanah,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Camat Lawang Kidul Zulchaidir Sidik yang mengapresiasi langkah cepat DPRD dalam memfasilitasi penyelesaian konflik.
“Kami berharap ada solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak. Perusahaan juga diharapkan terbuka dan berkoordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat pemilik kapling tanah, Iin Sahri (59), menegaskan bahwa lahan kaplingan masyarakat tersebut dibeli secara sah sejak tahun 2010 hingga 2012. Namun, sejak Agustus 2025, lahan mulai digarap oleh pihak perusahaan dengan alasan masuk HGU.
“Kami membeli tanah ini, bukan meminta. Tapi tiba-tiba diklaim masuk HGU tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Kami minta keadilan,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Ali Darwanto selaku penerima kuasa penjual kapling menyatakan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2021. Ia menegaskan bahwa Desa Keban Agung tidak termasuk dalam wilayah HGU berdasarkan data sebelumnya.
“Bahkan menurut BPN, desa ini tidak masuk dalam HGU. Namun di lapangan, lahan yang diklaim justru ditambang oleh PTBA,” ungkapnya.
Di sisi lain, Humas PT BSP, Fran Sitinjak, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung peninjauan lapangan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa HGU perusahaan telah terbit sejak tahun 1994.
“Terkait pengelolaan lahan dilakukan bertahap. Dasar kami adalah HGU. Jika ada klaim masyarakat, maka perlu pembuktian kepemilikan lahan yang sah, dan itu ranahnya di pengadilan,” jelasnya.
Ia juga membenarkan adanya kerja sama pemanfaatan lahan antara PT BSP dan PTBA, serta berharap permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun.


















