Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Polres Muara Enim berhasil membekuk salah seorang pengedar Sabu yakni H (45) warga Dusun V, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti yakni 1 paket narkotika jenis sabu seberat 21,29 gram, 2 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit handphone Oppo warna Biru.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengungkapkan, Jumat (1/5/2026) mengatakan bahwa kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan intensif, dan akhirnya tim langsung bergerak ke lokasi dengan mengantongi ciri-ciri pelaku dari masyarakat.
Lanjut Kasatlantas Resnarkoba, ketika tiba dilokasi kejadian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Dan tanpa banyak basa-basi pria tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat Resnarkoba, pihaknya menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 21,29 gram, 2 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Oppo warna Biru.
“Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis haramnya yang telah meresahkan warga sekitar,” ujar Kasatlantas Resnarkoba.
Saat ini, kata Kasat Resnarkoba, pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kata Kasatres Narkoba, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
“Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya















