Keluyuran Saat Jam Kerja, 5 ASN Pemkab Muara Enim Terjaring Razia

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat kedapatan keluyuran di luar kantor pada jam kerja.

Kelima ASN tersebut diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Inpres Muara Enim sekitar pukul 09.00 WIB, ketika seharusnya mereka menjalankan tugas di instansi masing-masing. Kegiatan razia disiplin tersebut dipimpin oleh Kabid Perda bersama jajaran, yakni Kasi Penegak, Kasi Binwaslu, Kanit PTI, dan didukung 15 anggota Satpol PP.

“Pada saat razia berlangsung, kami menemukan lima ASN yang masih mengenakan seragam dan atribut resmi pemerintah daerah, namun berada di luar kantor tanpa alasan yang jelas saat jam kerja,” ujar Kasat Pol PP Muara Enim Dedi Suryanto Fuadi, Rabu 6 Mei 2026.

Dedi menjelaskan bahwa, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap disiplin kerja ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Razia ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 800/17/Satpol.PP/Tahun 2026 serta Surat Edaran Satpol PP tentang penegakan disiplin jam kerja ASN,” jelasnya.

Dedi menambahkan, terhadap lima ASN yang terjaring langsung dilakukan pendataan dan pembinaan di tempat.

“Selanjutnya, laporan akan disampaikan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dedi menegaskan bahwa, ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan jam kerja.

“Disiplin adalah kewajiban yang harus dipatuhi demi menjaga kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *