Anak dan Cucu Bunuh Nenek, Motif Dendam Dipendam Bertahun-tahun

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kasus hilangnya seorang nenek di Kecamatan Gelumbang akhirnya terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan.

Tragisnya, korban bernama Palahiyah (87), warga Lingkungan I RT 05 RW 01 Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, diduga dibunuh oleh anak kandung dan cucunya sendiri.

Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis (7/5/2026), dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya.

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Gelumbang pada 13 April 2026 terkait hilangnya korban.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak keluarga bersama anggota Polsek Gelumbang melakukan pencarian dan penyelidikan hingga akhirnya pada 22 April 2026 korban ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan sekitar 200 meter dari rumah korban,” ujar Toni.

Korban ditemukan setelah sekitar 12 hari dinyatakan hilang.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

“Hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi korban meninggal akibat tindak kekerasan atau pembunuhan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi dua pelaku yakni anak korban berinisial N alias E (46) serta cucu laki-laki korban berinisial MIM alias Y (20). Kedua pelaku diketahui tinggal serumah dengan korban.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses di Polres Muara Enim,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M. Andrian mengungkapkan motif pembunuhan dipicu dendam lama pelaku E terhadap ibunya sendiri.

“Pelaku E mengaku sejak kecil hingga dewasa sering dimarahi dan dicaci maki oleh korban sehingga menyimpan rasa dendam,” jelas Andrian.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB saat korban pulang mencari kayu bakar. Ketika bertemu dengan pelaku E, korban kembali memarahi pelaku sehingga memicu emosi.

Awalnya, cekcok sempat dilerai oleh pelaku Y. Namun tidak lama kemudian, saat pelaku Y mandi, ia mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam rumah.

“Pelaku Y sempat keluar rumah menemui saksi M. Setelah kembali ke rumah, korban sudah tidak berdaya,” ujarnya.

Menurut Andrian, korban sempat dipukul menggunakan tangan kosong hingga akhirnya dipukul menggunakan alat kayu dan dicekik oleh pelaku E hingga meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku Y membawa jasad neneknya ke kawasan hutan belakang rumah agar seolah-olah korban meninggal di luar rumah.

“Setelah itu kedua pelaku membersihkan rumah dan barang bukti agar terlihat seperti tidak terjadi apa-apa,” tambahnya.

Ironisnya, sehari setelah kejadian atau pada 13 April 2026, pelaku Y justru melapor ke Polsek Gelumbang terkait hilangnya sang nenek sehingga polisi bersama warga ikut melakukan pencarian.

Namun, hasil autopsi menemukan adanya peresapan darah di kepala korban yang diduga akibat benturan benda keras.

Kejanggalan tersebut membuat polisi memperdalam penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi intensif.

“Kedua pelaku sempat berkelit, namun setelah pemeriksaan mendalam mereka akhirnya mengaku,” jelas Andrian.

Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya menambahkan, alat yang digunakan pelaku untuk memukul korban merupakan peralatan yang ada di rumah dan biasa digunakan sehari-hari untuk menebas kayu.

“Motifnya emosi sesaat yang dipicu dendam lama, bukan pembunuhan berencana,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada barang milik korban yang hilang dan saat kejadian kedua pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkotika.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tembilang bergagang kayu warna coklat kehitaman sepanjang 60 centimeter, satu helai baju warna merah, satu helai celana bermotif bunga, satu buah tas warna coklat, dan satu helai kaos warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *