Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Dalam rangka untuk mengurangi pencemaran lingkungan dari limbah sampah plastik, Pemerintah Kabupaten Muara Enim mulai memperketat pembatasan dan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh mini market, retail, swalayan hingga toko yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600.4.15/15/DLH-II/2026 tentang Pembatasan dan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai.
Bupati Muara Enim H Edison, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan pengurangan timbulan sampah plastik di Kabupaten Muara Enim.
“Edaran ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi volume sampah plastik yang semakin meningkat,” ujar Bupati Edison, Senin (18/5/2026).
Lanjut Bupati, di dalam surat edaran tersebut, seluruh pelaku usaha diwajibkan membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan tidak lagi menyediakannya bagi konsumen. Sebagai gantinya, pelaku usaha diminta menyediakan alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti tas belanja guna ulang maupun kantong non plastik. Selain itu, para pengelola usaha juga diwajibkan mengimbau konsumen untuk membawa tas belanja sendiri saat berbelanja serta memasang pemberitahuan atau himbauan pengurangan penggunaan kantong plastik di lokasi usaha masing-masing.
Bupati Edison menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mulai menerapkan pola hidup ramah lingkungan dalam aktivitas sehari-hari.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi lingkungan Muara Enim yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk efektifitas surat edaran tersebut, kata Bupati, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui perangkat daerah terkait juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, akan diberikan sanksi dan teguran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya












