Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Menindaklanjuti keluhan dan aspirasi 51 karyawan PT NCT yang sedang melakukan aksi mogok kerja, Komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim, akan segera memanggil pimpinan PT NCT dan PT HBAP untuk bermusyawarah mencari dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
Hal tersebut terungkap pada saat Kuasa Hukum PT NCT Rahmansyah SH MH dkk bersama perwakilan karyawan NCT ketika audensi dengan Komisi IV DPRD Muara Enim yang dihadiri langsung Ketua Komisi IV DPRD Muara Enim Ponirah SH MKn bersama anggota Komisi IV DPRD Muara Enim Dwi Windarti SH MHum di ruang Komisi IV DPRD Muara Enim, Kamis (6/8/2026).
Kuasa Hukum PT NCT Rahmansyah SH MH dkk bersama perwakilan karyawan NCT, menyampaikan permasalahannya yakni Direktur PT NCT diduga melanggar hukum ketenagakerjaan yaitu mempekerjakan karyawan dengan hubungan harian, membayar UMSK lebih rendah dari ketetapan Gubernur Sumatera Selatan, membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih rendah dari UMSK dan ada yang tidak disertakan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Kami sudah berupaya menyampaikan permasalahan ini, bahkan sudah dimediasi Disnaker namun belum ada solusi sehingga kami melakukan mogok kerja,” tegas Rahmansyah.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Muara Enim Ponirah didampingi Dwi, langsung merespon pengaduan pekerja dan akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil Direktur PT.NCT, Direktur PT.HBAP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim serta Para Karyawan untuk bermusyawarah.
Selain itu, Komisi IV DPRD Muara Enim, juga menghimbau agar para karyawan bekerja dahulu dan menghentikan aktifitas mogok kerja sambil menunggu panggilan dari DPRD Muara Enim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sebanyak 51 orang Karyawan PT. Nusa Cipta Teknik (PT.NCT) yang dipekerjakan di Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) SUMSEL-8 di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan melakukan Mogok Kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/8)2026). Mogok kerja ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB dan direncanakan selama 10 hari di mulai dari tanggal 5 Agustus 2026 sampai dengan 15 Agustus 2026.

















