Pemkab Muara Enim Usulkan 452 Lokasi Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim menggelar rapat pembahasan pemantapan lokasi Kerja Sosial, di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (9/9/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Staf Ahli Hukum dan Politik, Juli Jumantan, S.E., didampingi Kabag Hukum, Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum.,
tersebut, terungkap bahwa Pemkab Muara Enim telah mengusulkan 452 lokasi kerja sosial yang tersebar di 22 Kecamatan se-Kabupaten Muara Enim meliputi pesantren, lembaga kesejahteraan, sekolah dan berbagai fasilitas pelayanan umum.

Menurut Juli, bahwa lokasi kerja sosial ini, nantinya akan menjadi sarana rehabilitatif bagi para pelaku tindak pidana yang menerima sanksi pidana kerja sosial. Sanksi kerja sosial ini, bukan hanya bentuk hukuman alternatif, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, memperkuat nilai gotong royong, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih humanis.

“Dengan demikian, Kabupaten Muara Enim berupaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan konstruktif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Ratna Puri Prapawati menegaskan bahwa Pemkab Muara Enim akan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sebelum menetapkan lokasi kerja sosial tersebut melalui SK Bupati.

Langkah ini, lanjutnya diambil guna menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan sinergi antara Kejaksaan, Bapas, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan adanya pemantapan ini, Ratna mengharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Muara Enim dapat berjalan sesuai regulasi, terkoordinasi dengan baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *