Ops Sikat I Musi 2026, Team Lebah Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pengejaran para pelaku kejahatan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026 kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim melalui Team Lebah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (44) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim dirumahnya, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Agung IPTU Roland K.S. Baemamenteng, S.Tr.K., M.Si., mengatakan, Jumat (24/9/2026) bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan Target Operasi (TO) Sikat I Musi 2026. Kasus curas tersebut terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim.

Saat itu, korban berinisial AA (21), warga Kecamatan Semende Darat Tengah(SDT), melintas menggunakan kendaraan Colt Diesel dari arah Baturaja. Ketika berada di kawasan Desa Lambur, kendaraan korban diduga dihadang oleh lima orang yang tidak dikenal. Korban kemudian menghentikan kendaraannya.Kemudian, para pelaku meminta uang kepada korban.

“Awalnya Permintaan tersebut awalnya sebesar Rp 50 ribu, kemudian kembali meminta Rp 100 ribu,” tukas Kapolsek.

Dalam kondisi tegang, lanjut Kapolsek, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya ke leher korban sambil melakukan pengancaman.Dalam kondisi tersebut, korban menyerahkan uang yang dibawanya sebesar Rp 1.750.000 serta satu unit telepon seluler Vivo Y18 warna Cokelat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 3.750.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Agung.

Setelah perkara tersebut ditangani, kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melakukan penyelidikan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Dalam pengembangan perkara, polisi mencatat lima orang pelaku sebagai pihak yang terkait dalam perkara tersebut, yakni EW (23), O (27) dan R (27) ketiganya telah menjalani hukuman, S (44) tertangkap dan diamankan polisi, serta E (30) yang tercatat dalam laporan sebagai DPO.

“Dalam penangkapan S (44) dirumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut turut dicantumkan barang bukti berupa kotak telepon seluler Vivo Y18, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter, bergagang kayu yang dililit lakban warna Merah Hitam dan Kuning, beserta sarung pisau dari kayu yang dililit lakban warna Hitam dan Kuning, tegas Kapolsek.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.

“Jajaran Polres Muara Enim terus melakukan upaya pengungkapan terhadap perkara yang menjadi sasaran Operasi Sikat I Musi 2026. Setiap informasi mengenai keberadaan pihak yang diduga terlibat tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP RTM. Situmorang.

Saat ini, lanjut Kasi Humas, tersangka S (44) telah diamankan di Polsek Tanjung Agung untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun akan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *