Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Setelah sempat buron sekitar enam bulan, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dibantu oleh Tim Beruang Hitam Polsek Batang Hari Leko Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap seorang resedivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal berinisial R (25) warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Bahkan tim gabungan dalam Operasi Sikat I Musi 2026 terpaksa menghadiahi dengan timah panas karena ketika akan ditangkap tersangka diduga akan melarikan diri di daerah Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel.
“Tersangka ini sedikitnya telah enam kali melakukan begal dilokasi berbeda-beda di Sumsel. Untuk di Muara Enim ia menggunakan Senpira sehingga melukai korbannya seorang tukang ojek,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M. Andrian, Rabu (30/9/2026).
Menurut AKP Andrian, peristiwa tindak pidana Curas tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Saat itu, Korban, Juanda (54) warga Simpang Bedeng, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus ojek pengkolan, mendapat orderan mengantarkan seorang penumpang menuju Desa Karang Raja.
Setibanya di lokasi, lanjut Kasatreskrim, penumpang tersebut yakni tersangka R langsung menanyakan ongkos kepada korban. Kemudian tersangka langsung mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkannya kepada korban, sambil mengambil kontak sepeda motor milik korban. Melihat gelagat tidak baik, Korban bukannya takut namun berusaha melakukan perlawanan dengan memukul pelaku. Melihat korban melawan, tersangka marah dan diduga menembak korban yang mengenai bagian dada kanan atas sehingga berhasil membawa sepeda motor korban. Lalu, Korban yang ditinggal sendirian bersimbah darah dilokasi berupaya mencari pertolongan dengan berjalan kaki dan selanjutnya ditolong warga dan di bawa ke Rumah Sakit Bukit Asam untuk mendapat perawatan. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Muara Enim.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi BG 5079 DAQ, dengan nomor rangka MH1J3K317PK451529 dan nomor mesin JBK3E-1448687 atas nama Rasmawati,” ujar AKP Andrian.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung AKP Andrian, pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang berada di wilayah Desa Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian, team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, dibantu Tim Beruang Hitam Polsek Batang Hari Leko Polres Musi Banyuasin, melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan posisi tersangka, tim gabungan melakukan penangkapan di Desa Batang Hari Leko. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
“Ketika akan ditangkap Tersangka berupaya melarikan sehingga diberikan tindakan terukur. Saat ini, telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukas AKP Andrian.
















