Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan membawa Pisau, seorang pria berinisial HM (22) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, diamankan di Jalan Lintas Simpang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Senin (26/10/2026) dini hari.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Gunung Megang memimpin langsung personel untuk melakukan penyelidikan dan patroli hunting di lokasi yang dimaksud.
“Saat melakukan patroli, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan di depan warung mi ayam dan bakso Leoni. Pria tersebut diduga sedang mengincar pengendara yang melintas dan melakukan pungutan liar,” tukas Kapolsek.
Melihat hal tersebut, lanjut Kapolsek, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 15 cm didalam sarung yang disimpan di saku depan sebelah kanan.
Selanjutnya, pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















