Satresnarkoba Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Narkoba

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial MWA (26) diduga pengedar narkoba di sebuah bedeng kontrakan di Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan pelaku MWA, petugas juga menyita empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,20 gram, timbangan digital dan telepon genggam.Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Lubuk Empelas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, petugas bergerak ke sebuah bedeng kontrakan di desa tersebut dan melakukan penggerebekan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

“Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MWA serta barang bukti empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,20 gram, satu kotak plastik, satu bal plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A06 berwarna abu-abu,” jelas Kasat Resnarkoba, Rabu (28/10/2026).

Saat ini, lanjut Kasat Resnakoba, pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini, penyidik melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratorium, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Masih dikatakan Kasat Resnarkoba, bahwa pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan terus diperkuat demi melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *