Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Untuk mendukung mewujudkan program strategis dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2025 – 2030, yaitu Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera (MEMBARA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menyiapkan instrument dan regulasi untuk mendukung mewujudkan program Santunan Kematian & PKH MEMBARA.
Hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Kepala Dinas Sosial, Kabag Hukum, perwakilan Bagian Kesra, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kominfo.
“Kita perlu regulasi baru untuk besaran santunan kematian yang sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi Rp 3 juta,” kata Wakil Bupati Ir. Hj. Sumarni MSi saat memimpin rapat terkait Asuransi atau Santunan Kematian dan Program Keluarga Harapan (PKH) MEMBARA di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Selasa (15/4/2025).
Wabup Muara Enim Sumarni mengatakan, bahwa saat ini Pemkab Muara Enim masih mempersiapkan regulasi atau dasar hukum untuk memastikan program Santunan Kematian dan PKH MEMBARA bisa segera dilaksanakan, dimana sebelumnya besaran santunan kematian sebesar Rp 2,5 juta menjadi Rp 3 juta.
Selain itu, sambung Wabup, pihaknya juga mencari solusi untuk penerima manfaat santunan yang sebelumnya terbatas usia hanya bisa 1-75 tahun, menjadi di bawah satu tahun dan di atas 75 tahun. Apalagi santunan kematian ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tapi juga memberikan kemudahan.
“Artinya, jangan mereka sedang kena musibah lalu susah mau klaimnya,” tuturnya.
Oleh karenanya, Wabup meminta agar dalam program santunan kematian ini tidak ada lagi waktu lama untuk proses klaim. Kalau bisa sebelum 7 hari sudah bisa diklaim santunan kematiannya.
Untuk mempermudah masyarakat, ia meminta agar adanya aplikasi yang bisa diakses melalui handphone atau di kantor desa untuk klaim santunan kematian.
“Jadinya masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke Dinas Dukcapil. Harapan kita ke depan akan kita launching segera program santunan kematian ini,” bebernya.
Terkait PKH MEMBARA, Wabup berharap agar masyarakat yang menerima bantuan ini betul-betul yang berhak. Sasaran bantuan ini untuk anak yatim piatu, janda prasejahtera, lansia prasejahtera dan disabilitas berat yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni mengatakan bahwa aplikasi santunan kematian ini sudah 90 persen siap dan akan diluncurkan dalam waktu dekat. Demikian juga aplikasi untuk mempermudah pencairan dananya.
Sedangkan, untuk program PKH MEMBARA, Lido mengatakan pihaknya akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial RI untuk acuan penerima manfaat.
“Pada intinya, sasaran penerima manfaat PKH MEMBARA ini tidak boleh yang sudah menerima bansos lain,” tegasnya.


















