Pemilik Lahan Minta Majelis Hakim Kabulkan Penyetopan Aktivitas PTBA di Lahan Sengketa

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pasangan suami istri Robert Aritonang dan Polinawaty S. mengharapkan keadilan hakim atas penyerobotan dan penggusuran lahan yang diduga dilakukan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP). Pasalnya, meski kasus masih bergulir namun pihak PTBA terus melakukan aktivitas penambangan dilahan sengketa.

Hal itu disampaikan Polinawaty (penggugat) usai menjalani sidang lanjutan perdata dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat, yaitu PTBA dan BSP, berupa surat-surat yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Ari Qurniawan, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (21/4/2025).
Dalam persidangan tersebut, para tergugat yakni PTBA dan PT BSP, terlihat menyerahkan surat bukti-bukti kepemilikan ke majelis hakim. Begitupun pihak penggugat terlihat juga menyerahkan bukti-bukti jika pihak PTBA masih melakukan aktivitas penambangan di lahan sengketa. Bukti-bukti tersebut berupa foto-foto beserta titik koordinat disesuaikan dengan peta lokasi menggunakan GPS.

Polinawaty mengatakan, bahwa dari sekilas dan kasat mata pihaknya melihat ada kejanggalan dari surat-surat yang ditunjukkan pihak Tergugat. Namun untuk memastikannya pihaknya akan melakukan analisa lebih mendalam bersama pengacara dan timnya.

“Nanti akan kita lihat lebih detil bukti-bukti mereka, sebab kalau di persidangan waktunya terbatas,” pungkasnya.

Namun yang paling penting saat ini, lanjut Polinawaty, adalah pihaknya tetap meminta agar Majelis Hakim melakukan penyetopan semua aktivitas penambangan PTBA di lokasi sengketa selagi belum ada keputusan pengadilan yang tetap. Dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan permintaan pihak Penggugat untuk penyetopan aktivitas PTBA di lokasi sengketa tersebut.

“Kita terus bersidang tapi mereka masih terus bekerja di lokasi berarti kita yang dirugikan sedangkan mereka diuntungkan. Padahal ini masih sengketa, sehingga semua aktivitas di lokasi harus dihentikan. Kemungkinan Senin depan sudah ada keputusan. Mudah-mudahan hakim mendengarkan jeritan rakyat kecil,” ujar Polinawaty.

Dirinya berharap agar keadilan itu benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan semoga bisa mendapatkan keadilan karena selama ini kita memang selalu tunduk kepada aturan dan hukum. Apalagi permasalahan lahan miliknya ini sudah berlangsung hampir 4 tahun.

“Kami percaya Majelis Hakim punya keputusan yang terbaik dan seadil-adilnya,” imbuhnya.

Ditambahkan Polinawaty, setelah dirinya melihat kembali ke lokasi lahan miliknya yang bersengketa tersebut, ia merasa sangat terzolimi karena lahannya sudah digali oleh PTBA tanpa memikirkan perasaan. Sebab kebun sawit yang ditanamnya dengan keringat sendiri sudah hancur berserakan.

Sementara itu secara terpisah kuasa hukum PT BSP Dr Firmansyah, mengatakan bahwa dalam persidangan kemarin (Senin,red) dengan agenda penyampaian bukti tertulis dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Tergugat I (PTBA) menyampaikan sebanyak 49 bukti surat, Tergugat II (PTBSP) sebanyak 46 bukti surat, dan Turut Tergugat XV (PT PAMA) sebanyak 8 bukti surat. Bukti-bukti surat yang kami (BSP) sampaikan bersifat autentik, sehingga diharapkan akan menjadi penilaian bagi Hakim untuk menentukan siapa yang paling berhak atas tanah objek gugatan.

Terkait permohonan Polinawaty (Penggugat) untuk menghentikan sementara kegiatan di lahan objek sengketa, lanjut Firmansyah, Majelis Hakim menyampaikan bahwa permohonan tersebut tetap akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara. Agenda pembuktian tetap dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi dari pihak Para Penggugat. Menurut kuasa hukum Para Penggugat tahap pertama akan mengajukan sebanyak 5 (lima) orang saksi pada persidangan pekan depan.

Banner lentera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *