Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM-Tim Buldozer Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan RR (28), seorang pengedar narkotika yang berasal dari Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI di halaman Rumah Makan, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Kamis (15/5/2025).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengatakan, Minggu (18/5/2025) bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Lalu, petugasnya langsung melakukan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan Tim Buldozer langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan anggota berhasil mengamankan tersangka.
“Setelah diamankan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya ternyata positif mengandung narkotika,” ujarnya.
Selain meringkus pelaku, lanjut Kasi Humas, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket narkotika jenis sabu seberat 102,03 gram, sepuluh butir narkotika jenis ekstasi berlogo granat warna ungu seberat 3,03 gram, satu kantong kresek warna merah, satu kantong kresek warna hitam, serta satu unit handphone merk Vivo warna Glacier Blue.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasi Humas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Sebab dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan.
“Dengan adanya penangkapan ini, Polres Muara Enim berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Muara Enim,” ujarnya.