Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-PT TBBE Akan Lakukan Perbaikan Tanggul dan Pemulihan Lahan Serta Ganti Rugi Tanam Tumbuh SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,– Pasca dijatuhkannya sanksi terhadap PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) beberapa waktu lalu, manajemen perusahaan akan komitmen melakukan perbaiki tanggul dan pemulihan terhadap lahan warga yang terdampak serta ganti rugi tanam tumbuh yang terdampak limbah lumpur disposal yang menggenang di kebun kelapa sawit milik warga.
Menurut Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ke lapangan dalam hal ini area operasional PT TBBE. Dari konfirmasi itu, ternyata benar adanya tanggul yang jebol, hal tersebut disebabkan oleh curah hujan yang tinggi yang pada akhirnya menyebabkan aliran air, mengalir ke kebun warga.
“Ini karena kondisi cuaca yang ekstrem beberapa waktu lalu. Saat ini perusahaan sudah memperbaiki tanggul tersebut,” kata Caecilia, Jumat (25/7/2025).
Dikatakan Caecilia, dari hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim, limbah yang berasal dari aktivitas operasional masih memenuhi baku mutu air sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Jadi pengelolaan limbah perusahaan tetap berada dalam standar yang aman dan tidak mencemari lingkungan.
“Sejauh ini, perusahaan tetap menjalin komunikasi baik dengan Pemerintah Daerah, pemerintah setempat maupun pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar dan siap memberikan dukungan pemulihan terhadap warga yang terdampak, baik dengan program pemupukan, hingga pembersihan lahan untuk mendukung pemulihan fungsi lahan dan harapannya bisa kembali berfungsi secara optimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE)—anak usaha RMK Energy (RMKE)—atas pencemaran lingkungan yang merusak lahan perkebunan warga di Kecamatan Gunung Megang. Dimana, PT TBBE terbukti membuang limbah disposal ke lahan kebun kelapa sawit milik Abdul Manan di Sungai Benaki, Desa Gunung Megang Dalam.
Akibatnya, sekitar 1,75 hektare lahan tertimbun lumpur bercampur batu bara dengan ketebalan hingga 15 sentimeter, sehingga merusak 225 batang pohon sawit, termasuk satu yang dilaporkan mati.
Sanksi terhadap PT TBBE diputuskan dalam rapat resmi yang dipimpin Asisten I Setda Muara Enim pada Senin (21/7/2025), dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, Kades Gunung Megang Dalam, serta pihak manajemen perusahaan. Dan Perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan ini, melakukan pembersihan lahan dan membayar ganti rugi sesuai ketentuan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.
Selain kewajiban membayar ganti rugi tanam tumbuh berdasarkan usia pohon sawit yang ditetapkan 9 tahun, perusahaan juga diwajibkan memperbaiki tanggul yang jebol dan membersihkan aliran anak sungai di sekitar area terdampak. Dan Pemkab Muara Enim akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemulihan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.












