Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM- Anggota Komisi I DPRD Muara Enim Yones Tober ST SH MH, siap memperjuangkan kepastian hukum atas tanah dan bangunan masyarakat yang menduduki dan menguasai areal tanah ex beeherstereein seluas 63 hektare di seberang Sungai Enim.
“Kita menanggapi serius dan berkomitmen akan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegas Yones, Minggu (10/8/2025).
Menurut Yones, bahwa dari hasil pertemuan dengan perwakilan masyarakat Tanjung Enim, pihaknya menyerap aspirasi warga sebanyak 50 orang yang menduduki dan menguasai areal tanah ex beeherstereein seluas 63 hektare di seberang Sungai Enim. Dalam aspirasi tersebut, masyarakat menginginkan kepastian hukum, sebab sangat penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah guna pembangunan tata kota dan investasi.
“Kalau jelas dan ada kepastian hukumnya tentu masyarakat lebih tenang berusaha dan akhirnya dapat mengurangi pengangguran serta meningkatkan PAD Kabupaten Muara Enim,” tegas politisi dari Fraksi PAN ini.
Sementara itu, Emrizal salah seorang perwakilan masyarakat, menyampaikan bahwa, aspirasi ini sebelumnya sudah pernah ditindaklanjuti Pemerintah Daerah. Namun sampai saat ini belum tahu dan sudah sejauh mana hasilnya. Oleh karena itu, ketika ada anggota Dewan yang serius membahas masalah tanah ex beeherstereein ini, tentu sangat kami sambut dengan baik sebab hal tersebut sudah lama ditunggu.
“Kami mohon bantuan penyelesaian permasalahan tanah tumpang tindih dengan SHGU PT BSP dan tanah di air endikat, Tanjung Enim yang bermasalah dengan PTBA,” ucapnya dengan penuh harap.
















