Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Meski rencana agenda penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025 di Hotel Emilia Palembang, batal namun ternyata tetap mendapat sorotan dan keprihatinan dari masyarakat Muara Enim.
“P-KUA dan P-PPAS ini bagian penyusunan dari APBD, berarti ini (P-KUA dan P-PPAS) milik publik, milik masyarakat Kabupaten Muara Enim, kenapa harus diserahkan di tempat lain, saya masyarakat Muara Enim sangat kecewa kalau masih tetap dipaksakan, ini patut menjadi pertanyaan ada apa jika tetap dipaksakan,” ujar H Faizal Anwar SE dalam konferensi pers di kediamannya, Selasa (26/8/2025).
Menurut mantan anggota DPRD Muara Enim tiga periode ini, agenda penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) di Palembang, sebagai masyarakat Kabupaten Muara Enim tentu pastinya kecewa.
Bahkan dirinya, mempertanyakan alasanya apa penyampaian P-KUA dan P-PPAS harus di Pelambang. Sebab, sepengetahuannya dan pengalamannya menjabat sebagai anggota DPRD jika tidak dirubah, di dalam tata tertib (Tatib) DPRD jelas tidak diperkenankan adanya pembahasan, penyerahan atau penyampaian KUA-PPAS atau rapat-rapat di luar kantor DPRD.
“Secara etika informasi ini milik publik dan terbuka untuk umum dan sampaikan ke publik khususnya masyarakat Muara Enim. Kalau penyampaian dan pembahasannya di Palembang dimana keterbukaan informasinya. Terlepas itu berlangsung atau dibatalkan kesannya memaksakan diri sehingga timbul pertanyaan,” sesal Faizal.
Masih dikatakan Faizal, jika tetap dilaksanakan di luar gedung DPRD tentu pasti pemborosan dan tidak sejalan dengan anjuran pemerintah untuk efisiensi. Begitu juga jika ada pihak lain yang memfasilitasi akan menjadi pertanyaan besar, itu uangnya darimana dan sebagainya. Kerena penyusunan APBD itu, sudah ada mata anggarannya mulai dari Musrembang tingkat desa sampai Musrembang tingkat kabupaten sampai menjadi KUA-PPAS, APBD, dan verifikasi gubernur.
Dirinya juga menyoroti pembahasan penyusunan APBD itu sudah diatur oleh Mendagri, ada tahapan-tahapannya. Dan dalam tahapan itu, tidak mungkin selesai dalam satu hingga dua minggu karena proses pembahasannya panjang. Tidak bisa paripurna dalam paripurna dalam satu hari, paling cepat memakan waktu satu bulan setengah.
Bagaimana mungkin anggota DPRD bisa menguasai APBD itu kalau dibatasi dalam satu minggu selesai.
“Contoh penyampaian bupati pagi hari dan sorenya sudah ada tanggapan fraksi, ini aneh dan tanda tanya kapan fraksi membahas dan kapan membaca yang disampaikan eksekutif, bukan berburuk sangka berarti tidak dibaca dan mereka hanya menyusun sebatas formalitas. Disini saya sebagai masyarakat Muara Enim merasa terpanggil untuk saling mengingatkan untuk kebaikan bersama,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi media ke Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Adrian Arifandi AP MSi, mengatakan bahwa penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025 akan dijadwalkan ulang.
“Sudah dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang,” ujar Adrian singkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muara Enim Ir Yulius MSi, membenarkan adanya rencana agenda penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025 di Hotel Emilia Palembang, namun karena tidak korum (Dewan) akhirnya di batalkan. “Dewan akan menjadwalkan ulang, mungkin sekitar awal bulan September 2025,” ujarnya.












