Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dalam rangka untuk meningkatkan PAD dan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendukung pengelolaan 71 titik sumur minyak tua di wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Nanti, pengelolaan sumur minyak tua tersebut dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi ataupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” ujar Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Muara Enim Andi Hartono, S.E, Kamis (28/8/2025)
Menurut Andi, pengelola sumur tua itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Untuk di Kabupaten Muara Enim ada sebanyak 71 titik sumur minyak tua yang nantinya akan dikelola oleh koperasi bekerjasama dengan pihak ketiga.
Lanjut Andi, bahwa dalam hal ini, Pemkab Muara Enim hanya sebatas mengusulkan saja untuk koperasi, BUMD atau UMKM pengelola. Sedangkan kewenangan penunjukkannya ada pada Gubernur Sumsel.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan, pihak pengelola sumur minyak tua nantinya dapat mengajukan permohonan kerja sama kepada kontraktor dalam pengelolaan. Nanti pihak kontraktor akan mengevaluasi persyaratan yang diajukan, apakah dinyatakan layak atau tidak untuk kerja sama.
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa, BUMD di Kabupaten Muara Enim saat ini belum ada yang mengelola sumur minyak tua. Apalagi kondisi BUMD masih dalam tahap pembenahan, termasuk perubahan status badan hukum. Meski demikian, Pemkab Muara akan mendukung koperasi dalam pengelolaan sumur minyak tua.
“Tentu kita akan dukung kalau itu untuk peningkatan perekonomian, kesejahteraan masyarakat dan kontribusi PAD,” ujarnya.














