Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, meminta operasional PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang, untuk ditutup. Pasalnya, PT TBBE / PT RMK sampai sekarang belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk hauling batu bara Gunung Megang, Desa Kayu Ara menuju Unit 6. Bahkan juga belum ada izin Crossing tetapi truk angkutan batu bara terus beroperasional.
“Masyarakat sudah melakukan penyetopan untuk tidak beroperasi sebelum izin Amdal dan crossing keluar. Namun kenyataannya truk angkutan batu bara tetap beroperasi,” tegas salah seorang tokoh masyarakat dan juga mantan Kades Gunung Megang Dalam,Makmur Maryanto, Senin (13/10/2025).
Menurut Makmur, bahwa dengan beroperasinya operasional truk angkutan batu bara tersebut berdampak pada kebun sawit dan karet seperti telah mencemari kebun sawit dan karet sehingga masyarakat dirugikan sebab produksi menurun. Dan sampai sekarang belum ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan penyelesaian secara tuntas malah sebaliknya terus melakukan produksi dan beroperasi.
“Contoh kongkritnya, kasus limbah disposal yang mencemari lahan dan kebun Sawit milik Abdul Manan, sudah satu tahun lebih belum ada penyelesaiannya.
Apalagi sekarang memasuki musim hujan, dikhawatirkan limbah perusahaan akan meluas lagi mencemari kebun warga dan warga yang terus dirugikan,” tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.
Untuk itu, lanjut Makmur, dirinya meminta kepada Bupati Muara Enim H Edison untuk menerbitkan surat penutupan atau penghentian operasioal angkutan batu bara PT TBBE / PT RMK selama izin Amdal dan crossing belum ada. Sebab ini, benar-benar telah melanggar aturan dan merugikan masyarakat Kabupaten Muara Enim sebagai pribumi.
“Perusahaan ini hebat belum mengantongi izin sudah beroperasi artinya sudah melakukan perlawanan supervisi hukum. Kami meminta bupati tutup sementara operasional angkutan batu bara PT TBBE / PT RMK. Dalam waktu dekat kami masyarakat Gunung Megang Dalam akan melakukan aksi besar-besaran,” tegas Makmur.
Sementara itu, Bupati Muara Enim H Edison, mengatakan dirinya akan menanyakan langsung kepada kewenangan OPD masing-masing.
“Kalau memang belum ada (izin, red) pasti kita lakukan tindakan,” ujar Edison.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim M Tarmizi Ismail SE MSi ketika dikonfirmasi terkait izin crossing PT TBBE / PT RMK melintasi jalan kabupaten mulai dari Desa Kayu Ara menuju Unit 6, membenarkan jika sampai sekarang belum mengantong izin.
“Setahu saya memang belum ada izin,” ujarnya singkat.
Terpisah, Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait persoalan izin amdal dan crossing Desa Kayu Ara menuju Unit 6.











