Proses Hukum AS Disorot, Fakta Persidangan Tak Sejalan dengan Dakwaan

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUBA-Penanganan perkara narkotika yang menjerat AS kian menuai sorotan serius. Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) menilai perkara tersebut tidak lagi sekadar soal pembuktian pidana, melainkan telah mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Penilaian itu muncul seiring terbukanya berbagai fakta penting di persidangan yang justru menunjukkan arah berbeda dari konstruksi perkara sejak awal.

Ketua YBH-SSB M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkara ini perlu dilihat secara utuh dan objektif. Menurutnya, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada formalitas administrasi, tetapi harus mengedepankan kebenaran materiil. “Ketika fakta persidangan satu per satu terkuak, justru terlihat bahwa klien kami tidak berada pada posisi pelaku utama,” ujar Sigit.

YBH-SSB memaparkan, AS ditangkap pada 2 Juni 2025. Namun, pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru dilakukan sekaligus dengan penahanan pada 5 Juni 2025. Rentang waktu ini, menurut YBH-SSB, bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut jaminan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana.

Dalam perspektif hukum, kepastian prosedur adalah fondasi utama. Ketika terdapat jeda waktu yang tidak dijelaskan secara transparan, maka proses hukum patut diuji secara kritis. “Hukum tidak boleh bekerja dalam ruang gelap,” tegas Sigit.

Kejanggalan berikutnya muncul dari aspek administrasi perkara. YBH-SSB mengungkap adanya informasi mengenai surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 20 Juni 2025. Namun hingga kini, YBH-SSB menilai tidak pernah terlihat adanya proses nyata untuk menindaklanjuti DPO tersebut.

Advokat YBH-SSB Septiani, S.H. menyebut DPO tidak bisa dimaknai sebagai formalitas belaka. DPO, menurutnya, harus disertai tindakan konkret yang dapat dipertanggungjawabkan. “Jika DPO itu benar-benar ada, maka publik berhak tahu langkah apa yang dilakukan aparat. Faktanya, yang terlihat justru klien kami yang diproses maksimal, sementara DPO itu seperti berhenti di atas kertas,” ujarnya.

YBH-SSB menilai kondisi ini memperkuat dugaan bahwa konstruksi perkara tidak diarahkan untuk mengungkap pelaku sebenarnya. Sebaliknya, fokus penegakan hukum justru tertuju pada satu pihak saja. Padahal, fakta persidangan menunjukkan situasi yang jauh lebih kompleks.

Di lokasi kejadian, menurut YBH-SSB, tidak hanya AS yang berada di tempat. Terdapat pihak-pihak lain yang secara faktual hadir dan memiliki keterkaitan. Namun, hingga perkara bergulir ke persidangan, tidak terlihat adanya tindakan hukum yang setara terhadap pihak-pihak tersebut.
“Ini bukan asumsi, tapi fakta yang terungkap di persidangan,” ungkap Muhamad Khoiry Lizani, S.H. Ia menegaskan bahwa dari rangkaian keterangan dan bukti, keterlibatan orang lain justru lebih menonjol. “AS berada pada posisi yang rentan. Ia lebih tepat disebut korban,” katanya.

YBH-SSB juga menyoroti adanya perlakuan hukum yang tidak setara dalam perkara ini. Dalam kasus yang sama, terdapat pihak lain yang justru diarahkan ke rehabilitasi, sementara AS diproses pidana dengan ancaman hukuman berat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas equality before the law.

“Jika faktanya berbeda, mengapa perlakuannya juga berbeda? Hukum tidak boleh memilih siapa yang diproses keras dan siapa yang diberi keringanan tanpa dasar yang jelas,” ujar M. Miftahuddin, S.H.

Seiring bergulirnya persidangan, YBH-SSB menilai narasi awal perkara semakin kehilangan pijakan. Bukti-bukti yang terungkap tidak sepenuhnya menguatkan tuduhan terhadap AS. Justru sebaliknya, muncul indikasi bahwa peran AS tidak sebagaimana yang didakwakan.

Di sisi lain, YBH-SSB juga mengungkap telah mengajukan aduan resmi ke Propam Polri terkait dugaan kekerasan dalam proses pemeriksaan. Aduan tersebut tercatat dengan STTP/180-DL/X/2025/YANDUAN tanggal 07 Oktober 2025. Aduan ini menjadi catatan serius dalam menilai keabsahan keterangan yang diperoleh.

“Setiap keterangan yang lahir dari tekanan atau perlakuan tidak patut wajib diuji secara ketat. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal hak asasi manusia,” tegas Sri Agria Sekar Retno, S.H.

Menurut YBH-SSB, perkara ini kini berada pada titik krusial. Fakta-fakta persidangan telah membuka ruang evaluasi yang luas. Aparat penegak hukum dan majelis hakim diharapkan berani menempatkan fakta di atas asumsi.

“Peradilan pidana tidak boleh mempertahankan kesalahan hanya demi menjaga formalitas,” ujar Sigit. Ia menegaskan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, bukan sekadar penghukuman.
YBH-SSB menilai, jika seluruh fakta yang terungkap diuji secara jujur dan objektif, maka tidak ada dasar kuat untuk mempertahankan AS sebagai terdakwa. Keterlibatan pihak lain, kejanggalan prosedur, serta tidak ditindaklanjutinya DPO menjadi rangkaian yang tidak bisa diabaikan.

“Yang terlibat itu orang lain. AS adalah korban dari situasi dan proses yang tidak adil,” tegas Sandi Kurniawan, S.H.

YBH-SSB berharap majelis hakim dapat menangkap pesan penting dari fakta persidangan yang telah terungkap. Putusan yang adil, menurut YBH-SSB, bukan hanya membebaskan seseorang dari jerat hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Ketika hukum berani mengoreksi dirinya sendiri, di situlah keadilan benar-benar hidup,” pungkas Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *