Lentera-PENDIDIKAN.com,MUBA-DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyerahkan hasil pelaksanaan Reses III Tahun 2026 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (3/8/2026).
Penyampaian hasil reses dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba. Laporan Dapil II dibacakan oleh juru bicara Dapil II, H. Amri Andi, ST, di hadapan Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, SH, Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Dalam laporannya disebutkan, Reses III Dapil II dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 19–20 Juli 2026. Kegiatan dipusatkan di Desa Baru Jaya dan Kantor Kecamatan Jirak Jaya sebagai lokasi pertemuan dengan masyarakat dari Kecamatan Jirak Jaya, Sungai Keruh, dan Plakat Tinggi.
Selama pelaksanaan reses, anggota DPRD menyerap berbagai aspirasi masyarakat yang didominasi usulan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan, infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, sektor pertanian, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dari hasil pelaksanaan reses ini, kami berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan daerah,” kata H. Amri Andi saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.
Berdasarkan laporan resmi DPRD, Dapil II menghimpun sebanyak 81 usulan masyarakat. Rinciannya, H. Amri Andi, ST sebanyak 34 usulan,
Adimas Windu Pernando 14 usulan, Irwanto 12 usulan, Nangimul Huda, S.Pd.I 11 usulan,
dan Me’en Sapautri, SE 10 usulan.
Dengan jumlah tersebut, H. Amri Andi menjadi anggota DPRD Dapil II yang menghimpun aspirasi terbanyak selama pelaksanaan Reses III Tahun 2026.
Seluruh usulan masyarakat tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai salah satu bahan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Dalam laporannya, DPRD Dapil II juga berharap seluruh aspirasi yang telah dihimpun dapat ditindaklanjuti secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD), skala prioritas pembangunan, serta kemampuan anggaran daerah.
Reses merupakan salah satu fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Melalui mekanisme tersebut, berbagai kebutuhan warga diharapkan dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah dan diterjemahkan menjadi program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Hasil Reses III Tahun 2026 tersebut menjadi salah satu referensi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam menyusun arah kebijakan pembangunan, sehingga program yang dijalankan diharapkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.


















