Lentera-PENDIDIKAN.com,MUBA- Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan kebijakan strategis yang mampu menjadi penggerak pembangunan daerah melalui penguatan hak atas tanah, pemerataan akses ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, Senin (14/9/2026).
Wabup Rohman mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dengan mengintegrasikan program reforma agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Reforma Agraria bukan sekadar penataan tanah, tetapi upaya menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya,” tegas Rohman.
Menurutnya, pelaksanaan GTRA harus menjadi wadah koordinasi yang efektif dalam mengidentifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), menyelesaikan persoalan pertanahan, serta memperkuat penataan aset dan penataan akses secara berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia juga meminta seluruh anggota GTRA, narasumber, OPD, dan instansi terkait berperan aktif melahirkan gagasan serta langkah konkret agar hasil rapat tidak berhenti sebagai rekomendasi, melainkan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Saya berharap hasil Rakor GTRA tahun ini implementatif, disikapi dengan semangat sinergi yang kuat, kompak, dan kolaboratif antar OPD maupun kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria yang juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, Rosidi A.Ptnh SH., melaporkan bahwa keanggotaan GTRA melibatkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba.
Ia menjelaskan, fokus utama GTRA adalah menata aset melalui pemberian kepastian hak atas tanah serta mendampingi akses agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif. Selain itu, GTRA juga tengah mendorong pembentukan kawasan Reforma Agraria sebagai langkah penguatan pembangunan wilayah berbasis potensi lokal.


















