Meski saat ini ekonomi sedang sulit, masih banyak masyarakat yang berupaya mendapatkan rumah walau dengan cara kredit. Namun, ada warga yang malah menjadi korban mal administrasi perbankan gara-gara kredit rumah.
Meski tidak pernah menunggak, dia malah di tuduhkan menunggak kredit hingga membuat dirinya mendapat status kredit macet yang membuatnya mendapatkan pembatasan perbankan dan dianggap tidak layak mendapat kredit selanjutnya.
Hal ini membuat Febriansyah berang, meski telah mencoba mengkonfirmasi ke pihak OJK tetapi jawaban tetap sama. Dia kemudian meminta bantuan ke para advokat untuk membantunya.
Melalui Kuasa hukumnya, Dr.(c) Sigit Muhaimin, SH.,MH mengungkapkan, pihaknya mensomasi bank yang telah menuduh kliennya menunggak pembayaran hingga terjadi penetapan kredit macet. Hal ini merugikan kliennya hingga berdampak pada pekerjaan dan nama baiknya selaku kreditur.
Bagaimana selanjutnya, saksikan di Lentera Viral Lebih Dari A1 hanya di Youtube!!!











