Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), membuat petani kelapa sawit di Kabupaten Muara Enim, menjerit. Pasalnya, pasca terbitnya PP tersebut berdampak pada harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Muara Enim, mengalami penurunan.
“Dampak dari peraturan pemerintah tersebut harga sawit anjlok, dimana sawit harus di jual ke BUMN dalam hal ini PTPN dan harganya tidak menguntungkan petani,” tegas Makmur Maryanto salah satu petani kelapa sawit Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (22/5/2026).
Menurut Makmur, semenjak diberlakukannya PP SDA tersebut yang mewajibkan penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal benar-benar telah membuat petani sawit menderita dan mengalami kerugian. Sebab kalau belum ada pembatasan, harga TBS lebih kompetitif di pasaran karena jika di BUMN harganya murah petani bisa menjual ke pihak swasta yang biasanya harganya lebih tinggi dalam menetapkan harga pasar.
“Sebelumnya harga TBS kelapa sawit sebelumnya diangka Rp 3.010 per kilogram. Namun, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), harga TBS turun menjadi Rp 2.760 per kilogram,” ungkap Makmur mantan anggota DPRD Muara Enim ini.
Lanjut Makmur, seharusnya pemerintah dalam menerapkan sebuah aturan melindungi petani atau masyarakat bukan sebaliknya malah membuat sengsara petani. Sebab dengan adanya PP SDA tersebut para petani sangat merasa dirugikan sekali. Dimana kondisi saat ini, benar-benar prihatin, para petani sudah rugi menurunnya harga beli sawit, ditambah lagi harga pupuk Urea sangat mahal sehingga antara produksi tidak seimbang dengan hasil yang didapat.
“Kita ini dua kali mengalami kerugian, yakni kerugian akibat terbitnya PP SDA, juga kerugian akibat pupuk Urea mahal dan langka. Sebelumnya harga pupuk nitrea (Urea) Rp 700 ribu per sak. Dan diperkirakan akan mengalami kenaikan kembali diangka Rp 750 ribu per sak ditingkat petani,” pungkas mantan Kades Gunung Megang ini.
Untuk kedepan, Ia berharap, pemerintah juga memikirkan bagaimana harga sawit mengalami kenaikan dan harga pupuk murah serta mudah didapat sehingga hasil produksi dengan kebutuhan pembelian pupuk urea berimbang.












