Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Upaya menghadirkan listrik hingga ke desa dan dusun yang belum terjangkau di Sumatera Selatan terus digalakkan. PT PLN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah melakukan penyelarasan data, kesiapan lahan, dan penyelesaian perizinan sebagai fondasi pelaksanaan Program Listrik Perdesaan (Lisdes) 2026–2029.
Penyelarasan tersebut dilakukan melalui kegiatan “Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Listrik Perdesaan dari Pemerintah Daerah dan Fasilitasi Penyiapan Lahan serta Penyelesaian Perizinan” yang berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Palembang.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI tersebut menjadi forum bersama untuk menyelaraskan usulan desa dan dusun yang belum berlistrik, memastikan kesiapan lahan, sekaligus memetakan penyelesaian perizinan pada jalur kelistrikan yang berada di dalam atau melintasi kawasan hutan maupun area penggunaan lainnya.
Direktur Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI, Andriah Feby Misna, S.T., M.T., M.Sc., mengatakan sinkronisasi menjadi penting agar setiap lokasi yang diusulkan memiliki data yang lengkap, akurat, dan terverifikasi serta dapat menjadi dasar dalam menentukan perencanaan pembangunan.
“Program Listrik Perdesaan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat penyediaan akses tenaga listrik secara merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah perdesaan, terpencil, dan belum berlistrik. Karena itu, kita perlu memastikan setiap lokasi telah memenuhi berbagai prasyarat untuk dapat dibangun, terutama kesiapan lahan dan penyelesaian perizinan,” ujar Andriah.
Berdasarkan pemutakhiran terakhir yang disampaikan PLN, terdapat 129 lokasi Program Lisdes tahun 2026 di Sumatera Selatan. Sebanyak 98 lokasi di antaranya telah dapat segera dilaksanakan dengan target penyelesaian akhir tahun hingga kuartal pertama 2027. Untuk mendukung elektrifikasi di 98 lokasi tersebut, direncanakan pembangunan jaringan tegangan menengah sepanjang 141,18 kilometer sirkuit, jaringan tegangan rendah sepanjang 193,94 kilometer sirkuit, serta gardu distribusi dengan kapasitas total 5.450 kVA.
Andriah menekankan, penyelesaian aspek lahan dan perizinan harus berjalan seiring dengan kesiapan teknis karena keterlambatan pada tahap tersebut dapat berdampak langsung terhadap jadwal pembangunan di lapangan.
“Kami berharap forum ini tidak berhenti pada sinkronisasi data saja. Kita perlu memastikan status setiap lokasi, status lahannya, status perizinannya, dokumen yang masih diperlukan, pihak yang bertanggung jawab, serta target waktu penyelesaiannya. Dengan begitu, setelah kegiatan ini kita memiliki langkah konkret yang harus segera dilakukan oleh masing-masing pihak,” kata Andriah.
General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, mengatakan keberhasilan Program Lisdes tidak hanya ditentukan oleh pembangunan jaringan, tetapi juga kesiapan seluruh unsur pendukung sebelum pekerjaan dimulai di lapangan.
“Bagi kami, listrik bukan sekadar jaringan dan tiang. Ketika listrik hadir, masyarakat memperoleh akses yang lebih luas terhadap pendidikan, kesehatan, informasi, kegiatan produktif, hingga peluang mengembangkan usaha. Karena itu, setiap lokasi perlu kita siapkan bersama agar pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujar Diksi.
Kondisi tersebut mencakup akses jalan yang belum dapat dilalui kendaraan pengangkut material, lokasi yang berada di wilayah perairan, kebutuhan penyelesaian persoalan tanam tumbuh, hingga rencana jaringan yang melintasi kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Lokasi lainnya masih memerlukan penyesuaian program dan verifikasi bersama sebelum dapat ditindaklanjuti.
Menurut Diksi, pemetaan tersebut penting agar setiap kendala memiliki langkah penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, serta target tindak lanjut yang jelas.
“PLN telah menyiapkan perencanaan teknis dan langkah pelaksanaannya. Namun, karakter setiap lokasi berbeda. Ada yang membutuhkan kepastian lahan, pembukaan akses mobilisasi material, penyelesaian tanam tumbuh, hingga perizinan kawasan hutan. Inilah yang perlu kita selesaikan bersama agar pekerjaan di lapangan nantinya bisa berjalan lebih cepat, aman, dan sesuai ketentuan,” jelas Diksi.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah memiliki peran penting terutama dalam pemutakhiran serta validasi data calon lokasi, kepastian status dan pemanfaatan lahan, dukungan akses menuju lokasi pembangunan, penyelesaian persoalan sosial maupun tanam tumbuh, serta fasilitasi dokumen perizinan sesuai kewenangan masing-masing.
Selain melalui perluasan jaringan listrik, PLN juga menyiapkan alternatif elektrifikasi untuk daerah yang secara geografis sulit dijangkau jaringan eksisting. Di Sumatera Selatan, terdapat rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung Program Lisdes di 14 lokasi.
Melalui sinkronisasi ini, PLN bersama pemerintah pusat dan daerah juga memetakan langkah tindak lanjut untuk setiap lokasi, mulai dari validasi data, pemenuhan kesiapan lahan, penyelesaian perizinan, hingga pemantauan progres secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bersama agar pelaksanaan Program Lisdes berjalan lebih terukur.
Diksi menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar berbagai hambatan dapat diselesaikan sebelum memasuki tahap konstruksi.
“Kami ingin forum ini menghasilkan langkah nyata untuk setiap lokasi, bukan hanya menyamakan data. PLN siap berkolaborasi dan terus terbuka terhadap usulan desa maupun dusun yang masih membutuhkan akses listrik. Dengan peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dan masyarakat, kami optimistis pemerataan kelistrikan di Sumatera Selatan dapat terus dipercepat,” tutup Diksi.
Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan Program Lisdes 2026–2029 sehingga pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berlangsung tepat sasaran, memenuhi ketentuan yang berlaku, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke wilayah perdesaan dan pelosok Sumatera Selatan.
















