PERUSAHAAN BISA DI-PIDANA?! Ini Ngerinya Aturan Baru KUHP yang Jarang Diketahui!”#fypシ #LLV012

Managing Partner BPH Law Firm, Bambang Hariyanto menilai, pidana korporasi menjangkau hukum secara luas. Sebab berdasarkan system peradilan pidana dan tindak pidana dari pembaharuan KUHP dan KUHAP yang baru, korporasi masuk dalam jangkauan hukum yang bukan hanya menjerat secara personal tetapi juga korporasi dalam tatanan lembaga.

Hal itu dikatakan Bambang Hariyanto dalam Diskusi Interaktif, Implikasi Pembaharuan KUHP dan KUHAP terhadap Sistem Peradilan Pidana dan Tindak Pidana Korporasi, Yang digelar di kantor BHP Law Firm Palembang, senin (18 Mei 2026).

Saksikan selengkapnya hanya di Liputan Lentera hanya di Youtube!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *