Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-YBH SSB Sumsel menerima kuasa dari korban pengeroyokan AK yang viral di media sosial, yang diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku di kuburan Cina pada 20 september lalu sekitar pukul 16.30 WIB. YBH SSB kemudian melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kuasa hukum korban, Angga Saputra dari YBH SSB Palembang mengungkapkan, dia Bersama klien telah melaporkan tiga orang pelaku yakni Ky,Ts dan Cc ke Polrestabes Palembang dengan nomor LP: STTLP/LP/B/2895/IX2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polisi tadi siang. Dan kami harap polisi segera menindaklanjutinya,” kata Angga.
Angga menjelelaskan,kejadian bermula ketika korban sedang berada di lokasi tersebut, lalu secara tiba-tiba didatangi oleh ketiga pelaku. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku Ky memukul korban di bagian wajah, pelaku Ts menendang bagian tubuh korban, dan pelaku Cc ikut memukul dengan tangan kosong. Akibat perbuatan para pelaku tersebut, korban mengalami luka memar di wajah, tangan, leher, kaki serta punggung, dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Klien kami terluka dan mendapat perawatan medis atas perlakuan tiga terlapor,” ujar dia.
Bahwa atas peristiwa tersebut, bapak dari korban Atta Kysha telah memberikan kuasa hukum kepada YAYASAN BANTUAN HUKUM SUMATERA SELATAN BERKEADILAN (YBHSSB) pada tanggal 21 Oktober 2025, untuk mendampingi dan memperjuangkan keadilan bagi korban.
Senada dikatakan Ketua YBH SSB Sumsel, Dr. (c) M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H menegaskan, pihak keluarga korban dengan ini meminta dan memohon perhatian serta keadilan kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan cq Kapolrestabes Palembang.
“Agar segera menetapkan para pelaku berinisial Ky, Ts, dan Cc sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap para pelaku, karena telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak,” kata dia.
Keluarga korban berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, sehingga korban Atta Kysha dan keluarganya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

















