Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG- Wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kurang mampu kembali terlihat di Kota Palembang. Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan pelaku Kemas Muhammad Ridwan alias Wawan berhasil diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) di Polrestabes Palembang.
Penyelesaian damai antara korban dan pelaku ini tak lepas dari peran aktif Federasi Advokat Seluruh Indonesia (FERARI) dan dukungan penuh dari program unggulan Walikota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si.
Kemas Muhammad Ridwan alias Wawan, yang merupakan klien dari FERARI, didampingi oleh tim advokat dan paralegal, yaitu Dr. (c). M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., Rivaldi Alwi Mandaliko, S.H., selaku Advokat, serta Iqbal Sehrana selaku paralegal, dalam proses RJ. Melalui pendekatan keadilan restoratif, kedua belah pihak—korban dan pelaku—berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses ini menegaskan bahwa keadilan tidak harus selalu berakhir dengan penghukuman, melainkan juga pemulihan hubungan dan tanggung jawab.
Wawan, setelah proses RJ selesai, menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada Pemerintah Kota Palembang, khususnya kepada Bapak Drs. Ratu Dewa, M.Si. Ia merasa sangat terbantu dengan kebermanfaatan program bantuan hukum ini, yang memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi meskipun keterbatasan ekonomi.
Walikota Ratu Dewa Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Lemah Penyelesaian damai kasus Wawan ini menjadi sorotan karena merupakan implementasi konkret dari salah satu program unggulan Walikota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si. Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan FERARI untuk menyelenggarakan Program Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis bagi setiap masyarakat Palembang yang kurang mampu.
Bapak Ratu Dewa menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat ekonomi lemah dengan memberikan nasihat, penjelasan, dan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
“Tujuan dari program ini adalah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat ekonomi lemah dengan memberikan nasihat, penjelasan, dan pendampingan hukum secara cuma-cuma, serta meningkatkan kesadaran dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara,” ujar Walikota Ratu Dewa.
Beliau menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan hak-hak hukumnya.
Akses Bantuan Hukum Merata di Setiap Kecamatan Untuk memastikan program ini dapat diakses secara merata oleh seluruh warga, Pemerintah Kota Palembang telah menugaskan Koordinator Kecamatan dan Advokat di setiap kecamatan. Hal ini mempermudah masyarakat Palembang untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dan konsultasi terkait persoalan hukum yang dihadapi, menjamin bahwa keadilan sosial benar-benar terasa hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.











