Lentera-PENDIDIKAN.com,MUBA-Penanganan perkara narkotika yang menjerat AS terus memunculkan kejanggalan. Dalam persidangan pada 10 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Sekayu, fakta penting terungkap: jaket berisi narkotika yang dijadikan barang bukti bukan milik AS, melainkan milik salah satu temannya yang berinisial B, yang hingga kini berstatus DPO.
Meski demikian, justru AS yang lebih dahulu ditangkap dan diproses sebagai tersangka. Sementara dua rekan B (DPO) yang diduga berada di lokasi saat kejadian masih belum tersentuh hukum. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa AS menjadi korban kriminalisasi.
Tim kuasa hukum AS, Muhamad Khoiry Lizani, S.H. dan Septiani, S.H., menyatakan bahwa sejak awal terdapat banyak prosedur yang dinilai tidak profesional. Mereka menyebut penyidik terkesan memaksakan konstruksi perkara agar sesuai dengan BAP yang telah disusun, bukan dengan fakta lapangan.
“Dalam persidangan sudah ditegaskan bahwa jaket tersebut milik B (DPO). Namun sejak awal penyidik tetap mempertahankan keterangan bahwa barang bukti ditemukan di motor AS. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang serius,” ujar Khoiry.
Kuasa hukum juga mengungkap dugaan pemaksaan pengakuan terhadap AS. Menurut mereka, AS diperiksa dengan tekanan agar memberikan keterangan yang disesuaikan dengan narasi penyidik, termasuk pemaksaan penandatanganan BAP yang tidak sesuai fakta.
Selain itu, penggunaan handphone AS sebagai alat bukti juga dipersoalkan. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, handphone tersebut kerap dipinjam oleh B (DPO), bahkan ia juga mengetahui akses mobile banking AS. Hal ini, menurut kuasa hukum, membuka kemungkinan bahwa berbagai aktivitas dalam perangkat tersebut tidak sepenuhnya dilakukan oleh AS.
“Jika handphone itu sering digunakan oleh B (DPO) dan akses mobile banking diketahui olehnya, sangat tidak tepat apabila seluruh aktivitas di dalamnya secara otomatis dibebankan kepada AS,” jelas Septiani.
Tim kuasa hukum menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fokus penanganan perkara. Pelaku utama berstatus DPO, dua rekannya belum diproses, sementara AS yang menurut mereka tidak mengetahui apa-apa menjadi satu-satunya yang dijerat. Dengan temuan kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menilai secara objektif seluruh fakta persidangan dan memastikan bahwa proses peradilan tidak merugikan pihak yang bukan pelaku utama.













