Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Kematian Jon Daus, warga Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, dipertanyakan pihak keluarga. Jon disebut dibawa seorang oknum polisi pada dini hari sebelum kemudian meninggal dunia pada 22 Agustus 2026.
Keluarga melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan (SSB) meminta rangkaian peristiwa sejak Jon dibawa hingga dinyatakan meninggal dunia dapat dijelaskan secara terang dan objektif.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum, Dr (c) Sigit Muhaimin, S.H., M.H., didampingi Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Kantor YBH SSB di Palembang, Rabu (9/9/2026).
Menurut keterangan keluarga yang disampaikan kepada kuasa hukum, sebelum dibawa oknum polisi tersebut, Jon sedang berjaga di sebuah acara hajatan. Keluarga menyebut kondisi Jon saat itu dalam keadaan baik.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada 22 Agustus 2026, Jon disebut dibawa oleh oknum polisi Keluarga memperoleh informasi bahwa oknum tersebut diduga berasal dari Polres Pagar Alam.
Setelah Jon dibawa, keluarga berupaya mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kondisinya.
Namun, menurut tim kuasa hukum, keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dasar maupun rangkaian penanganan terhadap Jon.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa keluarga mengaku tidak mengetahui atau tidak diperlihatkan dokumen terkait penanganan Jon saat yang bersangkutan dibawa.
Namun, hal tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan menjadi bagian yang menurut kuasa hukum perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Rentang Waktu Dipertanyakan
Tim kuasa hukum menyebut Jon kemudian berada dalam penanganan kepolisian. Namun, keluarga dan kuasa hukum mengaku belum memperoleh informasi secara rinci mengenai rangkaian penanganan Jon sejak dibawa hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Pada siang hari 22 Agustus 2026, Jon disebut kemudian dibawa ke rumah sakit oleh petugas kepolisian.
Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga menerima informasi bahwa Jon telah meninggal dunia.
Rentang waktu sejak Jon disebut dibawa sekitar pukul 02.00 WIB hingga keluarga menerima kabar mengenai kematiannya sekitar pukul 14.00 WIB menjadi salah satu hal yang ingin diketahui pihak keluarga.
Kuasa hukum menegaskan, rentang waktu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya tindakan atau pelanggaran tertentu.
“Kami tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan mengenai apa yang terjadi.
Yang kami minta adalah seluruh rangkaian peristiwa diperiksa dan dijelaskan berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” kata Sigit.
Menurut Sigit, pihak keluarga ingin mengetahui secara utuh kondisi Jon sejak sebelum dibawa, selama berada dalam penanganan, hingga akhirnya mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Almarhum berangkat dalam kondisi baik. Sekitar pukul 02.00 WIB dibawa oleh petugas kepolisian.
Siang hari dibawa ke rumah sakit dan sekitar pukul 14.00 WIB dinyatakan meninggal,” ujarnya.
Sigit mengatakan pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu dalam peristiwa tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah keseluruhan rangkaiannya. Kami ingin mengetahui apa yang terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Bukan untuk menuduh siapa pun, tetapi supaya tidak ada bagian dari peristiwa ini yang menjadi tanda tanya bagi keluarga,” katanya.
Keluarga Sebut Ada Lebam dan Memar
Selain mempertanyakan kronologi, keluarga juga menyampaikan adanya kondisi pada tubuh Jon yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Menurut keterangan keluarga kepada tim kuasa hukum, setelah jenazah dimandikan, keluarga mengaku melihat adanya lebam dan memar pada tubuh Jon.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada kuasa hukum dan menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi.
Sigit menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa lebam atau memar tersebut berkaitan dengan penyebab kematian Jon.
“Keluarga menyampaikan bahwa setelah jenazah dimandikan mereka melihat adanya lebam dan memar. Kami mencatat keterangan tersebut.
Tetapi kami tidak mengatakan bahwa itu otomatis menjadi penyebab kematian atau menunjukkan adanya tindakan tertentu,” jelasnya.
Menurut Sigit, untuk mengetahui penyebab kematian maupun arti medis dari kondisi tersebut diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang kompeten serta didukung bukti medis.
“Hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang kompeten,” katanya.
Dilaporkan ke Divpropam Polri
Persoalan penanganan Jon Daus kemudian diadukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Polri Nomor 20260831000057-00001 tertanggal 31 Agustus 2026, pengaduan tersebut tercatat dalam proses penanganan pengaduan masyarakat.
Menurut tim kuasa hukum, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penanganan perkara yang dinilai perlu diklarifikasi dari aspek profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi.
Persoalan mengenai dasar dan prosedur pembawaan Jon Daus juga menjadi bagian yang dipersoalkan pihak pengadu.
Meski demikian, materi tersebut merupakan pengaduan dan keberatan dari pihak pelapor. Hal itu belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kesalahan oleh pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan dari institusi yang berwenang.
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Transparan
Sigit mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur resmi untuk mendapatkan kejelasan bagi keluarga.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dan tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Ia meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan penanganan Jon Daus dapat diperiksa, termasuk dokumen kepolisian dan catatan medis yang relevan.
“Kalau ada prosedur yang sudah dilakukan, silakan dijelaskan. Kalau ada dokumen, kami berharap dapat diperiksa.
Kalau ada tindakan medis, tentu harus dapat diketahui berdasarkan catatan medis. Dengan begitu, keluarga mendapatkan jawaban yang objektif,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Miftahudin mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada institusi yang berwenang.
“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif.
Jika memang semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, tentu itu juga harus dijelaskan kepada keluarga,” kata Miftahudin.
Ia menegaskan keluarga tidak meminta pihak tertentu dinyatakan bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan.
“Pada akhirnya keluarga hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum ada pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Miftahudin, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya berharap hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.















