Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG- Sumsel Budget Centre (SBC) menilai mekanisme penjaminan dan penerapan prosedur operasional standar (SOP) dalam hubungan bisnis antara PT Kapuas Musi Madelin (KMM) dan PT Semen Baturaja perlu dicermati lebih lanjut seiring munculnya keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi distribusi semen.
Analis Utama SBC Tony Siahaan mengatakan, perhatian tersebut terutama menyangkut mekanisme penjaminan, penentuan plafon penebusan semen, serta proses administrasi yang perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Menurut Tony, peran Jamkrindo dan Askrindo menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan mekanisme penjaminan serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemberian fasilitas tersebut.
“Peran Jamkrindo dan Askrindo vital sebagai penentu syarat plafon. Artinya, proses penjaminan memiliki tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai SOP masing-masing,” kata Tony, Rabu (16/9/2026).
Tony mengatakan, apabila mekanisme penjaminan dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah disepakati, maka proses klaim semestinya juga mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Artinya, klaim yang tidak memenuhi ketentuan tentu tidak dapat dibayarkan. Karena itu, penting dilihat bagaimana SOP antara Semen Baturaja dengan dua mitra penjamin tersebut diterapkan dalam praktiknya,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari Jamkrindo dan Askrindo memberikan keterangan mengenai posisi masing-masing pihak dalam skema penjaminan PT KMM. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi persidangan yang harus dinilai bersama dokumen dan alat bukti lainnya.
Tony menilai, mekanisme tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk siapa yang mengajukan, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang melakukan verifikasi, serta bagaimana persyaratan penjaminan diterapkan sebelum fasilitas penebusan semen diberikan.
“Alur SOP yang sejak awal menjadi titik perhatian kami ternyata memang menjadi pintu masuk untuk melihat berbagai hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat tahapan yang dalam persidangan masih membutuhkan penjelasan, hal tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran. Menurutnya, seluruhnya perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Bagaimana prosedur SOP yang berjenjang seperti yang disampaikan saksi dari Askrindo dan Jamkrindo diterapkan apabila ada tahapan yang menurut keterangan di persidangan masih perlu dijelaskan? Hal itu tentu perlu dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan,” ujarnya.
Selain mekanisme penjaminan, Tony juga menyoroti proses penentuan plafon penebusan semen. Menurutnya, apabila terdapat ketentuan tertentu mengenai plafon, perlu diketahui dasar keputusan, kewenangan pihak yang menetapkan, serta persyaratan yang menjadi acuannya.
“Kalau ada bukti mengenai proses penentuan plafon, harus dilihat siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar keputusannya, dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi. Jangan sampai penilaian dibuat hanya berdasarkan satu keterangan,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang sedang diperiksa pengadilan. Dalam pemberitaan mengenai sidang 10 September 2026, disebutkan bahwa kebijakan plafon dan fasilitas penebusan semen menjadi salah satu materi yang didalami dalam persidangan.
Tony juga menyinggung informasi mengenai pencatatan selisih penghitungan yang muncul dalam rangkaian perkara tersebut. Menurutnya, setiap perubahan pencatatan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau memang ada perubahan atau penghapusan pencatatan selisih penghitungan, tentu perlu ditelusuri dasar dan prosesnya. Jangan mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa,” ujarnya.
Ia menegaskan, istilah “lucu” yang sebelumnya digunakannya hanya untuk menggambarkan adanya bagian dari mekanisme yang menurutnya masih menimbulkan pertanyaan, bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
“Yang kami soroti bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Kami hanya mempertanyakan apakah mekanisme dan pengawasan dalam sinergi tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya. Kalau ada yang perlu dijelaskan, biarkan fakta persidangan dan proses hukum yang mengujinya,” tegas Tony.
Menurut Tony, persoalan tersebut penting dilihat dari perspektif tata kelola, kepatuhan terhadap SOP, serta pembagian kewenangan antara perusahaan yang terlibat dalam mekanisme distribusi dan penjaminan.
Ia menambahkan, keterangan para saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai secara keseluruhan bersama dokumen dan alat bukti lainnya.
“Kalau ada fakta dan alat bukti yang menunjukkan persoalan pada tahapan tertentu, tentu perlu didalami. Penilaiannya tetap harus berdasarkan proses hukum dan bukti yang sah,” katanya.
Tony menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami berharap seluruh fakta dapat dibuka dan diuji secara objektif. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan bukti yang dimiliki,” pungkasnya.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Jamkrindo, Askrindo, PT Semen Baturaja, SIG, PT KMM, maupun pihak terkait lainnya atas informasi dan pernyataan yang dimuat dalam berita ini. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.


















