TSK Tertangkap Ketahuan Curi Motor

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Mersa (25) warga Dusun V, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, hanya bisa pasrah. Pasalnya, ia ketahuan telah melakukan pencurian motor Yamaha Vixion Nopol T 6772 HC milik Sandra (23) warga Dusun IV Tran Aur, desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim diteras rumah korban.

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, Jumat (9/5/2025), kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB diteras rumah korban yang berada di dusun IV Tran Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Pada saat kejadian, kebetulan kunci motor masih terpasang di motor dan biasanya aman-aman saja. Aksi pencurian tersebut diketahui, ketika korban bangun dan melihat motor kesayangannya telah hilang. Kemudian ia berupaya melakukan pencarian sendiri dengan mencari informasi kenal kerabat dan teman-temannya.

Setelah tiga hari berlalu, lanjut Kapolsek, korban menerima informasi bahwa sepeda motornya terlihat berada di depan rumah pelaku Mersa yang berada di talang 87 Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Atas informasi tersebut, korban pun mendatangi rumah pelaku dan ternyata benar motor tersebut millk korban. Dan untuk mengelabuhi korban, pelaku telah melepasi sebagian bodi motor tetapi ketika Nosin dan Noka dicocokkan dengan STNK milik korban ternyata masih cocok.

Melihat hal tersebut, sambung Kapolsek, korbanpun menanyakan keabsahan motor tersebut ke orang tua pelaku, dan dijawab orangtuanya bahwa motor tersebut milik anaknya Mersa. Setelah mendengar pengakuan tersebut, korbanpun langsung menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motor tersebut bahwa adalah milik korban.

Mendapat jawaban tersebut, orangtua pelaku langsung terdiam dan membiarkan korban dibawa balik oleh Korban kerumahnya. Setelah 3 hari kemudian keluarga pelaku datang kerumah korban dengan tujuan mengajak berdamai secara kekeluargaan dan untuk tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Namun setelah diberikan waktu selama 2 minggu ternyata pihak keluarga pelaku belum juga datang datang untuk mengganti kerugian korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Atas tidak ada niat baik tersebut akhirnya keluarga korban memilih jalur hukum dan melaporkannya ke Polsek Lubai.

Setelah mendapatalkan laporan, kata Kapolsek, iapun memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bella dan Team Elang Lubai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil ditangkap dan diamankan di dalam rumah pelaku yang beralamat di Dusun V Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha V-IXION Nopol T 6771 HC, dan STNK atas nama Dedi Danil Buldan. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Banner lentera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *