Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Mediasi Tripartit kedua antara Dr. Wijang Widiharso dan Universitas MDP kembali digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Kamis (7/8/2025).
Mediasi itu dipimpin oleh Mediator HI Petama Disnaker Kota Paembang, Mahalia Suryani. Dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni DR Wijang didampingi advokat dari SHS Law Firm yang dipimpin oleh Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H. didampingi M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., Septiani, S.H., Muhamad Khoiry Lizani, S.H.
Utusan dari UMDP tiga orang yang terdiri dari Mantan rektor Universitas MDP, Johanes PetrusS, kuasa hukum UMDP, Rendi Gusriansyah, dan Robert Cahyadi.
Kepada wartawan, kuasa hukum DR Wijang, M.Khory Lizani mengatakan, bahwa perjanjian tugas belajar yang menjadi dasar sengketa batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan landasan tuntutan.
“Dalam mediasi, kami memaparkan sejumlah fakta hukum dan pelanggaran normatif yang dialami klien mereka. Mereka juga mendesak agar seluruh hak kliennya segera dipenuhi, termasuk hak pisah (pensiun) serta pemulihan nama baik yang saat ini terhapus dari sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI),” kata Lizani.
Dia menjelaskan, bahwa permasalahan ini bermula dari keputusan Dr. Wijang untuk mengajukan pensiun dini, yang seharusnya sah secara administratif. Namun, permintaan tersebut justru ditanggapi pihak kampus dengan tuntutan pengembalian biaya pendidikan dan denda, yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran kontrak tugas belajar.
“Klien kami hanya ingin mengakhiri masa kerjanya secara baik-baik melalui jalur pensiun dini, yang merupakan haknya sebagai tenaga pendidik. Tapi malah dipermasalahkan dan dibebani tagihan hampir Rp700 juta. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Senada dikatakan Sigit Muhaimin. Dia menjelaskan, bahwa dalam menangani perkara ini, pihaknya tidak bisa menutup mata terhadap kontribusi panjang Dr. Wijang selama 23 tahun di institusi tersebut.
“Beliau terlibat langsung dalam proses-proses penting kampus, mulai dari pendirian prodi, pengurusan akreditasi, hingga transformasi dari STMIK menjadi Universitas MDP. Bahkan, pernah memberikan dana pribadi dalam bentuk hibah demi kepentingan institusi,” papar Sigit.
Menurutnya, ironis jika setelah pengabdian selama dua dekade lebih, Dr. Wijang justru diperlakukan tidak manusiawi.dan dari hukum, perjanjian tugas belajar yang dijadikan dasar tuntutan tidak sah karena tidak pernah dimasukkan ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan tidak didaftarkan ke Disnaker.
“Yang mereka bawa selama ini hanyalah Peraturan Kepegawaian, bukan Peraturan Perusahaan. Dan dalam dokumen tersebut pun tidak ada satu pasal pun yang mengatur soal rumus 2N maupun denda 100 persen,” tegas Lizani.
Ia menambahkan, hal ini bertentangan dengan asas legalitas, sebagaimana tertuang dalam prinsip tidak ada pelanggaran dan hukuman tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami harap ini menjadi akhir dari ketidakadilan yang dialami klien kami. Sudah waktunya institusi menghormati hukum, menghargai pengabdian, dan bertindak manusiawi,” dia.


















