Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Yayasan Bantuan Hukum – SSB Kota Palembang menyampaikan kecaman keras atas tindakan penganiayaan yang menimpa salah satu advokat mereka, Prasetya Sanjaya, S.H., saat tengah menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum.
Ketua YBH – SSB Kota Palembang, Muhammad Miftahudin, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga mencederai marwah profesi advokat dan prinsip penegakan hukum di Indonesia.
“Profesi advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum yang dilindungi oleh undang-undang. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan menghalangi tugas advokat tidak bisa ditoleransi. Kami mengecam keras penganiayaan ini,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, YBH – SSB Kota Palembang bersama 18 Koordinator Kecamatan YBH – SSB mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Miftahudin menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak kembali terulang di masa depan. “Advokat harus mendapatkan perlindungan penuh dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tambahnya.
YBH – SSB Kota Palembang menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk solidaritas dan komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga kehormatan profesi advokat.












