“Sudah Menang dan Inkrah, Kok Digugat Lagi? Kasus Sengketa Tanah di Palembang Bikin Heboh!”#LVD099

Dalam kasus pertanahan dan perebutan hak milik, Upaya hukum Adalah jalan terbaik untuk mendapat keadilan. Namun, ada kasus yang terjadi Dimana putusan inkrah bisa di gugat ulang bahkan terdapat putusan lainnya pasca sidang di pengadilan.

Advokat senior, Dedy Irawan,SH.,MH mengungkapkan, putusan inkrah seharusnya menjadi putusan yang tetap, dan tidak boleh lagi ada Upaya hukum lainnya. Namun dalam kasus sengketa tanah di Palembang terjadi Upaya hukum lain, pasca putusan pengadilan. Bahkan, tergugat yang sebelumnya kalah di persidangan mengajukan gugatan lainnya dalam kasus yang sama. Meski Kondisi ini jarang terjadi namun menjadi warning bagi Masyarakat agar waspada, dan melakukan antisipasi terhadap asset yang mungkin akan menjadi persoalan hukum setelahnya.

Bagaimana selengkapnya? Saksikan hanya di Lentera Viral Demokrasi di Youtube!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *