SHS Law Firm Ajukan Praperdilan Atas Penangkapan Eks Karyawan RM Pagi-Sore

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-SHS Law Firm selaku kuasa hukum AM yang kini masih di tahan di Polestabes Palembang, mengajukan praperadilan ke PN Palembang atas penangkapan dan penahanan kliennya yang diduga mencuri uang Rp14Juta di RM Pagi Sore Palembang.

Hal itu dikatakan Dr © Sigit Muhaimin kepada dalam rilisnya, selasa (16/12/2025). Menurut Sigit, penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan kepolisian menyalahi prosedur KUHAP dalam perkara pencurian yang tertulis pada pasal 362 KUHPidana.

“Sehubungan dengan dugaan kriminalisasi dan/atau rekayasa kasus yang dialami klien kami AM, karyawan yang menjalankan tugas administrasi perpajakan di Rumah Makan Pagi Sore. Persoalan yang pada dasarnya merupakan urusan internal pekerjaan tersebut justru berkembang menjadi perkara pidana dengan Dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana,” tegas Sigit.

Padahal dari rangkaian fakta tersebut, tegas Sigit, kliennya tidak pernah ada niat untuk memiliki uang tersebut secara pribadi. Uang tidak disembunyikan, tidak dibawa keluar, dan tetap berada dalam lingkungan kantor untuk kepentingan pembayaran pajak, sehingga unsur pokok pencurian tersebut patut dipertanyakan.

“Pada 10 Desember 2025 setelah rapat internal yang dihadiri pihak perusahaan dan adanya keterlibatan aparat kepolisian, klien kami dijemput ke Polrestabes Palembang dan perkara ini kemudian diproses sebagai perkara pidana dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/3797/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 10 Desember 2025 SPDP Nomor SPDP/891/XII/2025/RESKRIM tertanggal 10 Desember 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/571/XII/2025/RESKRIM tertanggal 10 Desember 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/421/XII/2025/RESKRIM tertanggal 11 Desember 2025, serta penyitaan satu unit telepon genggam yang dilakukan tanpa prosedur KUHAP, sehingga keseluruhan rangkaian tindakan tersebut menimbulkan alasan kuat untuk diuji melalui mekanisme praperadilan,” kata dia.

Sigit melanjutkan, berdasarkan hal tersebut pihaknya menyatakan :Pertama, Bahwa perkara yang menimpa klien kami pada dasarnya berawal dari persoalan internal-administratif pekerjaan terkait dokumen pajak/dana PPN, namun kemudian bergeser menjadi perkara pidana setelah rapat internal dan terdapat indikasi komunikasi pihak pimpinan perusahaan dengan aparat kepolisian yang berimplikasi pada keterlibatan langsung apparat.

“Hingga klien kami dijemput di lingkungan Rumah Makan Pagi Sore. Sehingga rangkaian peristiwa ini terindikasi memunculkan dugaan kriminalisasi dan/atau rekayasa kasus terhadap klien kami,” jelas Sigit.

Kedua, lanjut dia, bahwa berdasarkan kronologi, klien kami telah melakukan klarifikasi dan mengembalikan uang Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) setelah diketahui peruntukannya sebagai uang operasional minyak, serta uang Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang diambil untuk kepentingan pembayaran pajak diletakkan di meja kerja, tidak dibawa, dan tidak disembunyikan.

“Dengan fakta tersebut, maka perbuatan klien kami tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHPidana, karena unsur pokok “maksud untuk memiliki secara melawan hukum” tidak terbukti secara objektif, sehingga penerapan sangkaan pencurian terhadap klien kami patut dinilai keliru dan wajib diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata dia.

Lanjut Sigit, ketiga, Bahwa pihaknya menilai terdapat aspek prosedural yang patut diuji melalui praperadilan, termasuk rangkaian tindakan penetapan status, penangkapan, penahanan, serta tindakan penyitaan 1 (satu) unit telepon genggam yang didalilkan dilakukan tanpa surat perintah, izin pengadilan, dan berita acara penyitaan, sehingga klien kami menempuh praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut serta memulihkan hak-haknya.

“ Keempat, Bahwa kami meminta agar proses penegakan hukum dijalankan secara profesional dan objektif, serta menghormati mekanisme praperadilan yang sedang ditempuh dan apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang merugikan hak-hak klien kami, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *