Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG–Pengelolaan dana di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim kini memasuki babak baru. Banyak pihak berpendapat, termasuk sebagian penegak hukum, disinyalir masih terjebak dalam pandangan yang “salah kaprah” dengan menganggap seluruh aliran dana di lembaga kemanusiaan ini sebagai keuangan negara. Padahal, secara yuridis, dana yang dikelola oleh Unit Donor Darah (UDD) Muara Enim memiliki karakter hukum yang sangat spesifik dan berbeda dari dana hibah pemerintah.
Hal itu dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr. Henny Yuningsih S.H. M.H, dalam sidang kasus dana PMI di Pengadilan Negerai Klas 1A Palembang, Rabu (13/5/2026). Dr. Henny Yuningsih hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa.
Menurut Dr. Henny, muncul argumen hukum yang fundamental yaitu dana yang berasal dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) bukanlah objek tindak pidana korupsi. BPPD merupakan biaya yang dikeluarkan untuk operasional pelayanan, mulai dari pemeriksaan darah, penyimpanan, hingga distribusi, yang dikelola secara mandiri oleh UDD di bawah naungan PMI.
“Kita harus jernih melihat sumbernya. Jika dana tersebut diperoleh dari biaya pengganti layanan operasional (BPPD) dan bukan berasal dari kucuran APBN, APBD, maupun hibah pemerintah, maka dana tersebut adalah dana mandiri lembaga,” ungkap Henny saat menjelaskannya di hadapan hakim.
Ia menambahkan, bahwa jika dana dikelola secara mandiri tanpa melibatkan administrasi keuangan negara, maka tuduhan adanya Kerugian Keuangan Negara menjadi tidak relevan secara hukum. Menurut dia, publik kini mulai mempertanyakan objektivitas aparat penegak hukum khususnya JPU Kejari Muara Enim dalam menangani perkara ini. Muncul kekhawatiran adanya upaya memaksakan delik korupsi pada perkara yang seharusnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana umum.
Untuk menjerat seseorang dengan UU Tipikor, unsur-unsur pokok seperti penyalahgunaan jabatan/kewenangan dan adanya kerugian negara yang “nyata dan pasti” wajib dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
“Korupsi itu lahir dari kewenangan jabatan publik dan administrasi negara. Jika perbuatannya bersifat pribadi, dilakukan oleh pelaku tunggal, dan tidak menyentuh uang negara, maka itu masuk ranah tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi,” tegas dia.
Penyelenggara keuangan negara pada prinsipnya adalah pihak-pihak yang secara atributif melekat pada jabatan atau kedudukan sebagai pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Kewenangan tersebut lahir karena adanya jabatan publik yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap tindakan dalam pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dalam kerangka administrasi negara, kewenangan jabatan, serta pertanggungjawaban keuangan negara.
Sita Barang Bukti Tanpa Izin Pengadilan, Kasus Batal Demi Hukum!
Penggunaan kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti dituntut untuk tidak hanya tajam secara materiil, tetapi juga wajib patuh pada rambu-rambu formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika rambu-rambu ini dilanggar, maka seluruh proses hukum cacat prosedur, dan hasil penyitaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum.
Menurut Dr. Henny, dalam praktik hukum acara di Indonesia, Pasal 38 ayat (1) KUHAP telah memberikan garis tegas bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Muara Enim, hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hak asasi manusia untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dalam proses penyidikan.
“Izin pengadilan adalah check and balances. Tanpa itu, penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Muara Enim adalah tindakan ilegal yang melanggar hak milik seseorang tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Dr. Henny.
Meski hukum memberikan pengecualian dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP untuk keadaan mendesak atau dalam peristiwa Tertangkap Tangan (OTT). Dalam kondisi tersebut, penyidik boleh menyita terlebih dahulu dan melaporkannya kemudian.
Namun, polemik muncul ketika penyitaan dilakukan pada kasus non-OTT atau perkara yang sudah berjalan lama, tetapi penyidik Kejari Muara Enim tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Dalam konteks ini, penyitaan tersebut tidak lagi memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Jika barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh melalui proses yang cacat hukum (unprocedural), maka berlaku doktrin The Fruit of the Poisonous Tree (buah dari pohon yang beracun). Artinya, jika sumber perolehannya cacat, maka bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat terdakwa.
Hal ini, kata dia, kegagalan mematuhi prosedur formil penyitaan mengakibatkan Kasus Batal Demi Hukum jika bukti kunci dinyatakan tidak sah, maka konstruksi hukum yang dibangun JPU Muara Enim runtuh yang berujung vonis bebas bagi terdakwa.
Penegakan hukum dalam perkara Tipikor memang menjadi prioritas, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan hukum acara.
“Kita tidak bisa menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Jika penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan di luar keadaan mendesak, maka penegak hukum sendiri yang sedang mencederai keadilan,” jelas dia.
Dr. Henny menyimpulkan, dilihat dari rangkaian Jaksa Menuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang dari awal menyampaikan dakwaan dan nantinya tuntutan, maka kosekuesi Hukumnya mulai dari dakwaan dan Tuntutan Batal Demi Hukum.
Audit Kerugian Negara Yang Tidak Cermat
Dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Klas IA, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya perbedaan signifikan antara hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP dan penghitungan versi penasihat hukum. Selisih tersebut mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum terdakwa dari SHS Law Firm, Prasetya Sanjaya SH,MH didampingi Septiani SH MH, Sri Agria Sekar Retno, SH, Miftahuddin, SH, dan Yolanda Pradinata, SH mengungkapkan perbedaan angka yang sangat besar itu menunjukkan bahwa audit yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan secara cermat, pasti, dan objektif.
“Padahal, hasil audit tersebut digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai alat bukti utama untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara yang sedang diperiksa di persidangan.”tegas Prasetya Sanjaya.
Prasetya menilai apabila suatu alat bukti masih memunculkan perbedaan penghitungan yang sangat jauh, maka alat bukti tersebut terkesan abu-abu, Kondisi itu dinilai membuka celah ketidakpastian hukum dalam proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan, unsur kerugian negara seharusnya dibuktikan secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan perhitungan asumsi dan perkiraan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena hal tersebut berdampak serius terhadap kekuatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Yakin Mendapat Vonis Bebas
Prasetya Sanjaya,SH,MH menilai, dari hasil keterangan saksi ahli Dr. Henny Yuningsih S.H. M.H pihaknya berharap kliennya akan mendapat vonis bebas.
“Apa yang di sampaikan oleh Saksi ahli Dr. Henny Yuningsih S.H. M.H merupakan hasil analisa mendalam dan kami berharap klien kami mendapat vonis bebas karena kami yakin Majelis Hakim bisa menegakkan keadilan secara utuh,”tegas Prasetya Sanjaya.
Prasetya berharap, jangan sampai ada lagi kasus yang di paksakan naik ke meja hijau tanpa bukti yang kuat dengan menuduhkan tindak pidana korupsi.
“Dan jangan lagi kasus korupsi dijadikan ajang untuk promosi karir bagi oknum jaksa, mari tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh,”pungkas Prasetya Sanjaya.
Senada di ungkapkan Yolanda Pradinata, SH. Menurut dia, tTindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialist terhadap KUHPidana.
“Artinya, setiap perbuatan hanya dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi seluruh unsur Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, termasuk unsur merugikan keuangan negara,” tegas Pradinata.
Dalam perkara a quo, tambah dia, pihaknya sepakat dengan keterangan Ahli yang telah disampaikan di persidangan bahwa sumber pendapatan UDD PMI Muara Enim yang berasal dari sumbangan publik/donatur bukan merupakan keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIII/2015 halaman 92 yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan PMI yang bukan berasal dari APBN/APBD tidak termasuk dalam lingkup keuangan negara,” terang dia.
Oleh karena itu unsur “merugikan keuangan negara” dalam dakwaan Tipikor ini tidak dapat dibuktikan secara sah, jelas, dan terperinci oleh JPU. Tanpa terbuktinya unsur tersebut, dakwaan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagai tindak pidana korupsi. (RILIS)
















