Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, menyebabkan kabut asap tebal khususnya di Kota Palembang. Dan menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) kondisi udara dilevel tidak sehat alias menguatirkan. Berdasarkan pantauan stasiun PM2.5 di Musi 2 Palembang kondisi terakhir kualitas udara sangat tidak sehat kata Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I SumSel Wandayantolis lewat berita Online mengabarkan. PM2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer.
Atas kondisi itu Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan yang beralamat Kantor di Kota Palembang Kecamatan Kalidoni Kelurahan Kalidoni Jl. PHDM IV No.24 membuka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Terdampak KARHUTLA.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 Masyarakat berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat termasuk udara yang bersih dan sehat. Merujuk UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pasal 65 ayat 1 bahwa setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat Sebagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 Sanksi Pidana 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar. Sementara jika menyebabkan masyarakat luka dan bahaya Kesehatan dalam Pasal 98 ayat 2 sanksi Pidana Penjara 12 Tahun Denda 12 Milyar dan atau sampai menyebabkan sampai meninggal dunia menurus Pasal 98 ayat 3 di Penjara 15 Tahun denda 15 Milyar.
Menurut YBH SumSel Berkeadilan, terjadinya KARHUTLA tidak terlepas dari kewajiban Pemerintah dalm menjaga warganya, termuat dalam UUD 1945 Negara Memikul kewajiban Kosntitusional untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut. Maka dengan telah terjadinya KARHUTLA dan kondisi udara yang tidak sehat masuk klategori menguatirkan masuk dalam unsur kegagalan dan pembiaran serta lalai yang dilakukan oleh Negara sudah masuk dalam Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
Dengan membuka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Terdampak KARHUTLA, Dr (c) Sigit Muhaimin, SH,. MH Ketua Umum YBH SumSel Berkeadilan berharap ada warga yang berani dan mau mengadukan kepada kami karena telah menjadi Korban. Sehingga kami bisa berupaya melakukan gugatan hukum terhadap Pemerintah melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Atau paling minimal kami melayani Pendampingan Hukum, Advokasi bagi masyarakat yang menjadi korban.
Himbauan kami Kepada Pemerintah, segera mengatasi KARHUTLA ini sesegera mungkin dan bagi masyarakat agar mengurangi aktivitas diluar rumah, dan atau terpaksa aktivitas diluar rumah mengunakan Masker.













