Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Executive Committee (EXCO) Partai Buruh Sumatera Selatan, Hermawan, menyampaikan bahwa serikat buruh dan serikat pekerja di Sumsel akan menggelar dialog terbuka bersama Gubernur Sumatera Selatan pada Jumat mendatang di Kantor DPRD Sumsel.
Menurut Hermawan, dialog tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan langsung berbagai aspirasi buruh kepada pemerintah daerah, termasuk kepada Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel.
“Serikat buruh dan serikat pekerja Sumsel akan berdialog secara terbuka dengan Bapak Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel untuk menyampaikan berbagai tuntutan dan persoalan yang dihadapi pekerja,” ujarnya, Rabu (29/4/2026)
Secara nasional, lanjutnya, buruh mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan regulasi ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, serta melakukan revisi terhadap berbagai kebijakan yang dinilai memberatkan pekerja. Di antaranya terkait sistem perpajakan seperti pajak THR, pajak upah, hingga pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum terbentuknya dewan pengupahan di sejumlah daerah di Sumatera Selatan. Dari total kabupaten/kota, masih terdapat delapan daerah yang belum memiliki dewan pengupahan.
“Kami meminta agar dewan pengupahan segera dibentuk di seluruh kabupaten/kota di Sumsel, karena ini penting dalam menentukan kebijakan upah yang adil bagi pekerja,” tegasnya.
Hermawan juga menekankan pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya bagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ia meminta agar pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Sumsel menjalankan tugasnya secara maksimal.
“Penegakan hukum harus berjalan. Hak-hak buruh yang di-PHK harus dilindungi dan dipenuhi,” katanya.
Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Hermawan kembali menegaskan penolakan dari kalangan buruh. Menurutnya, sejak awal disahkan, regulasi tersebut dinilai telah mendegradasi hak-hak pekerja.
“UU Cipta Kerja sejak awal ditolak oleh buruh di seluruh Indonesia karena dianggap merugikan pekerja. Kami berharap ada perubahan regulasi yang lebih berpihak pada buruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, Partai Buruh bersama serikat pekerja telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat dikeluarkan dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih sesuai dengan aspirasi pekerja.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Partai Buruh Sumsel memperkirakan sekitar 3.000 buruh akan terlibat dalam kegiatan yang dipusatkan di halaman DPRD Sumsel. Kegiatan tersebut tidak hanya berupa penyampaian aspirasi, tetapi juga dialog terbuka dengan pemerintah. Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak kepolisian, termasuk Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Hermawan mengimbau kepada seluruh serikat Buruh dan Pekerja untuk menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami menghimbau seluruh buruh untuk menjaga situasi tetap kondusif, mengedepankan zero konflik dan zero insiden, serta tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, dalam rangkaian kegiatan May Day, Partai Buruh juga akan menggelar bakti sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
“Peringatan May Day bukan hanya tentang perjuangan buruh, tetapi juga momentum untuk berbagi kepada masyarakat,” tutupnya.














