Pidanakan Pejabat Yang Terbitkan Sertifikat Ganda! Itu Tindakan Korupsi!#fyp#LVD085

Persoalan sertifikat tanah ganda sering kali memicu kontroversi. Sebagian berpendapat ini terjadi karena ulah mafia tanah, namun munculnya sertifikat ganda terjadi karena ada yang menerbitkannya yakni badan pertanahan nasional. Pengamat Kebijakan publik, DR. Bambang Sugianto, SH.,MH mengungkapkan, sertifkat tanah ganda terjadi karena ada yang menerbitkannya yakni BPN.

Dan yang menerbitkan sertifikat tersebut adalah pejabat di BPN. Artinya oknum yang menerbitkan sertfikat itu adalah orang yang bertanggungjawab atas terjadinya sertifikat ganda. Dalam kamus hukum, jika oknum ini sengaja menerbitkan sertifikat ganda maka dia memanfaatkan jabatannya dan hal ini adalah tindak pidana korupsi dalam jabatan. Karena itu, tindakan yang perlu diambil oleh korban yakni mempidanakan pejabat BPN yang menerbitkan sertifikat ganda tersebut.

Bagaimana selengkapnya? Saksikan di Lentera Viral Demokrasi hanya di Youtube!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *