Lentera-PENDIDIKAN.com,BANYUASIN-Sengketa lahan di Desa Daya Kesuma, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kian memanas dan menjadi perhatian publik. Lahan yang disebut telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin serta tercatat dalam administrasi desa itu diduga dikuasai pihak lain yang hingga kini belum mampu menunjukkan dasar hak kepemilikan secara sah.
Persoalan tersebut menyeret nama AM dan Tr yang diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan milik Agus Setyo Basuki dan Pujiarti. Konflik yang terus berlarut-larut itu kini memicu keresahan masyarakat lantaran dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik sosial di tengah warga Desa Daya Kesuma.
Kepala Desa Daya Kesuma, Jumali, menegaskan berdasarkan data administrasi desa, objek tanah yang disengketakan tercatat atas nama Pujiarti dan memiliki dokumen legal yang jelas. Namun di lapangan, lahan tersebut justru dikuasai pihak lain tanpa mampu memperlihatkan bukti kepemilikan resmi kepada pemerintah desa.
“Secara administrasi desa, tanah itu jelas tercatat. Tetapi pihak yang menguasai lahan sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti hak yang sah,” ujar Jumali.
Menurutnya, pemerintah desa telah beberapa kali memfasilitasi mediasi guna mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Namun hingga kini, seluruh upaya penyelesaian yang dilakukan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kami sudah tiga kali melakukan mediasi. Bahkan solusi damai juga pernah kami tawarkan agar persoalan tidak melebar, tetapi sampai sekarang belum ada titik temu,” katanya.
Memanasnya sengketa membuat sejumlah instansi turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Tim dari Subdit 2 Unit 1 Harda Polda Sumsel, BPN Banyuasin, hingga pihak Transmigrasi disebut telah melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan status hukum lahan yang disengketakan.
Keterlibatan aparat penegak hukum dan instansi pertanahan menunjukkan perkara tersebut mendapat perhatian serius. Warga berharap proses penanganan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau tanah sudah bersertifikat dan tercatat resmi, tentu masyarakat berharap hukum dapat memberikan kepastian. Jangan sampai klaim tanpa bukti justru menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar salah seorang warga.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Setyo Basuki, Prasetya Sanjaya bersama timnya, Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami meminta seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan hukum dan dokumen yang sah. Siapa pun yang mengklaim tanah tersebut wajib mampu membuktikan dasar haknya,” tegas Prasetya.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa dalam prinsip hukum perdata berlaku asas Actori Incumbit Probatio, yakni pihak yang mengajukan klaim wajib membuktikan dalil yang disampaikan.
“Jangan sampai ada pihak yang hanya menguasai fisik lahan tetapi tidak mampu menunjukkan legalitas kepemilikan. Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan sekadar klaim sepihak,” ujar Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas.
Kini masyarakat Desa Daya Kesuma menunggu langkah tegas aparat penegak hukum serta instansi pertanahan untuk memberikan kepastian hukum atas sengketa tersebut. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.














