Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Aksi pencurian dengan pemberatan yang menghebohkan warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim. Pasalnya, dalam operasi OPS SIKAT II MUSI 2025, dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp 100 juta milik warga setempat berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Palembang dan di Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos mengungkapkan, Rabu (12/11/2025) bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AS (18) warga Dusun I Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, dan ayah tirinya J (38) yang juga warga satu desa dengan pelaku utama. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan Kapolsek Lubai, peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban Robi Yanto (38) di Dusun III, Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Saat itu korban bersama istrinya baru pulang dari Kota Baturaja dan mendapati pintu rumahnya terkunci dari dalam. Setelah mendobrak pintu, korban mendapati pintu belakang rumah terbuka dan uang simpanannya senilai Rp 100 juta yang disimpan di lemari kamar telah raib. Melihat hal tersebut korban langsung melapor ke Polsek Rambang Lubai.
“Kejadian tersebut sempat membuat heboh warga sekitar karena korban dikenal sebagai sosok sederhana yang baru saja menjual hasil kebunnya,” ujar Kapolsek.
Atas laporan tersebut, lanjut Kapolsek, tim Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, AS, tertangkap lebih dulu di Polsek Kalidoni, Palembang, pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bella, SH bersama tim Opsnal Elang Lubai menuju Polsek Kalidoni. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku AS tidak sendirian. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama J (38) yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.
Tidak menunggu lama, pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tim Elang Lubai bergerak cepat menuju Desa Lecah dan melakukan penggerebekan di rumah J. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku J mengakui telah menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp 50 juta dari AS.
Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat BG 3254 FAK, satu unit televisi Polytron 32 inci, satu buah speaker merek Dat, satu lemari kaca warna kuning, dan satu unit receiver K-Vision warna Hitam. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk keperluan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujar Kapolsek Rambang Lubai.















