Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Untuk meningkatkan kinerja, profesionalitas dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim menggelar sosialisasi aplikasi Integrated Discipline (I’Dis) versi 3.0 dan kode etik ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim di hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Jumat (28/11/2025).
Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Syarifudin S Sos MSi, tujuan kegiatan sosialisasi aplikasi integrated discipline (I’dis) versi 3.0 dan kode etik ASN, adalah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan para ASN bahwa disiplin adalah pilar utama dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta menjadi kewajiban bagi setiap ASN.
Lanjut Syarifudin, aplikasi I’dis ini adalah sistem informasi digital dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengelola pembinaan disiplin ASN yang terintegrasi dengan SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS pasal 39 dimana keputusan hukuman disiplin termasuk dokumen pemeriksaan, diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan sistem informasi aparatur sipil negara. Fungsi utama aplikasi I’dis ini adalah untuk mempermudah pelaporan, pelaksanaan dan pendokumentasian pelanggaran disiplin ASN.
Dengan adanya sosialisasi aplikasi integrated discipline (I’dis) versi 3.0 dan kode etik ASN ini, sambungnya, diharapkan ASN dapat menyikapi perubahan di era digital, dimana adaptasi dengan teknologi menjadi kunci dalam pengolahan disiplin ASN. Kemudian, juga agar implementasi aplikasi I’dis ini dapat mewujudkan ASN yang disiplin, berintegritas dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Syarifudin menekankan kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Muara Enim bahwa mempunyai kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dalam peraturan ini lebih tegas diatur mengenai sanksi-sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melanggar kewajiban maupun larangan, bahkan dalam peraturan ini pejabat struktural di semua jenjang eselon dituntut untuk dapat berperan aktif dalam penegakan disiplin pegawai negeri sipil. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah dimana sistem pengendalian intern diselenggarakan secara menyeluruh pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai dalam mencapai tujuan organisasi dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi tersebut.
“Saya minta kepada peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya, lebih antusias, lebih serius dan sungguh -sungguh agar aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya.
Sedangkan Ketua Pelaksana Harson Sunardi, S.AP., M.Si yang juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM Muara Enim mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kinerja, profesionalitas dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kemudian, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang aplikasi Integrated Discipline (I’DIS) versi 3.0 dan kode etik ASN.
Adapun peserta dari perwakilan setiap OPD dan kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sedangkan nara sumbernya berasal dari Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang.












